Kendari, Sultra – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara menyoroti ketimpangan denda pertambangan antara nikel dan batu bara yang diberlakukan oleh Satgas di bawah pemerintah Indonesia.
Perbedaan ini dinilai tidak proporsional dan berpotensi berdampak pada iklim investasi di sektor pertambangan.
Ketua Perhapi Sultra, Ir. Afdhal, melalui Juru Bicara Ahmad Faisal ST, menjelaskan bahwa denda untuk tambang nikel bisa mencapai Rp6,5 miliar per hektar, sementara untuk batu bara hanya berkisar Rp300–350 juta per hektar.
Padahal, harga komoditas batu bara jauh lebih tinggi dibandingkan nikel, dengan harga mencapai 100 USD per metrik ton, sedangkan nikel berada di kisaran 50 USD per metrik ton.
“Kalau kita bandingkan, dendanya untuk nikel terlalu jauh dibandingkan batu bara. Kita juga tidak tahu bagaimana Satgas menghitungnya,” ujar Ahmad Faisal, Selasa 3 Februari 2026.
Perhapi menekankan, ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan terkait keadilan dan proporsi perhitungan denda, terutama ketika denda yang dikenakan bisa mencapai triliunan rupiah, sehingga perusahaan tidak mampu menutupnya meski menjual IUP (Izin Usaha Pertambangan) mereka.
“Yang nilainya sampai ada yang triliunan, namanya 1 triliun itu 1.000 miliar. Nggak main-main di situ,” kata Ahmad Faisal.
Perhapi menegaskan, isu ini bukan sekadar soal pidana atau sanksi hukum, tetapi terkait dengan keadilan investasi dan transparansi perhitungan administratif.

Proporsi denda seharusnya dihitung secara objektif, tanpa tendensi politik atau kepentingan pihak tertentu.
“Harapannya proporsi dihitung sedemikian rupa, sehingga tidak memberatkan investasi,” ujar Ahmad Faisal.
Dengan ketimpangan ini, Perhapi meminta pemerintah untuk meninjau ulang perhitungan denda tambang nikel, agar lebih transparan dan adil dibandingkan sektor lain seperti batu bara, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.


Tinggalkan Balasan