KENDARI, – Kasus penahanan satu unit kapal tongkang bermuatan ore nikel oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sulawesi Tenggara berbuntut panjang. Pihak PT Bososi Pratama (kubu Kariatun) kini menyoroti peran pihak pembeli atau trader dalam rantai pasok nikel yang diduga ilegal tersebut.
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama pihak Kariatun, Zetriansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa PT Bara Indah Sinergi selaku pihak pembeli dalam transaksi ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
“Penahanan kapal TB Samudera Luas 8 dan tongkang BG Indonesia Jaya 3608 oleh TNI AL merupakan langkah awal yang tepat. Namun, kami meminta aparat untuk mengembangkan kasus ini ke pihak pembeli, yakni PT Bara Indah Sinergi,” ujar Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/2026).
Zetriansyah menegaskan bahwa PT Bara Indah Sinergi harus dimintai keterangan terkait dasar legalitas mereka dalam melakukan transaksi ore nikel tersebut. Pasalnya, status administrasi PT Bososi Pratama saat ini tengah bermasalah dan tidak diakui oleh pemilik sah.
Selain trader, ia juga meminta pihak berwenang memeriksa Surveyor SCCI yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Dokumen tersebut dianggap sebagai kunci lolosnya kargo nikel dari dermaga (jetty) menuju kapal.
“Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. Surveyor dan trader wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam transaksi ini,” tegasnya.
Ketegasan pihak PT Bososi Pratama ini didasari oleh Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026. Dalam surat tertanggal 6 Januari 2026 itu, disebutkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama sedang ditangguhkan.
Penangguhan ini berkaitan dengan sengketa legalitas yang harus dikembalikan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Sangat jelas, karena RKAB ditangguhkan, maka tidak boleh ada aktivitas pengeluaran ore nikel. Segala bentuk aktivitas pengapalan dari lokasi tersebut adalah tindakan ilegal,” pungkas Zetriansyah.
Hingga saat ini, kapal tongkang tersebut masih dalam pengamanan pihak berwenang guna penyelidikan lebih lanjut terkait dokumen pelayaran dan asal-usul muatan tambang. (red)


Tinggalkan Balasan