Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana hingga Pemerintah Pusat untuk menghentikan aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP). Selain menghentikan aktivitas, Ampuh Sultra juga menuntut pencabutan seluruh perizinan perusahaan tersebut karena dinilai cacat hukum.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa kehadiran PT SIP sejak awal telah memicu kegaduhan, terutama dari aspek legalitas perizinan. Ia menyoroti langkah-langkah Dinas PTSP Bombana yang tetap menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang meski diduga tidak sejalan dengan RTRW daerah.
“Wilayah PT SIP saat ini tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Bombana, namun justru dipaksakan oleh Dinas PTSP dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah,” tegas Hendro kepada media, Kamis (19/2/2026).
Selain masalah tata ruang, Hendro membeberkan adanya tumpang tindih lahan antara rencana wilayah industri PT SIP dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI). Kondisi ini dinilai sangat rentan memicu konflik agraria dan horizontal.
Ketegangan ini pun puncaknya memicu bentrokan antara unsur mahasiswa dan masyarakat dengan pihak kepolisian pada Rabu (18/2). Hendro menyyangkan adanya benturan fisik tersebut dan menilai solusi paling tepat adalah menutupi total kegiatan perusahaan.
“Solusi terbaik untuk mencegah gejolak berkepanjangan sangat sederhana: pemerintah segera menghentikan kegiatan PT SIP dan cabut seluruh perizinannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ampuh Sultra menyarankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk turun tangan memeriksa mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam publikasi rekomendasi tata ruang yang dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku. (red)


Tinggalkan Balasan