Kendari – Sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kantor Bawaslu Sultra mendadak geger, Rabu (25/2/2026).
Eks Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), Udin Yusuf, menyebarkan pengakuan ‘bom’ soal adanya dugaan aliran dana hibah Pilkada ke kantong para komisioner untuk foya-foya.
Dilansir dari Muarasultra.com, dalam sidang yang berlangsung panas itu, Udin yang kini berstatus tersangka mengaku diperintah untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 1,42 miliar secara ilegal.
Ironisnya, duit yang seharusnya dipakai untuk pesta demokrasi justru dianggap dinikmati Ketua dan 4 Anggota Komisioner KPU Konut.
Dugaan angka yang mengalir pun fantastis, yakni mencapai Rp 200 juta per orang. Tak hanya itu, Udin memberkan sisi gelap para penyelenggara pemilu tersebut yang disebutnya sering bermain di tempat hiburan malam.
“Dana hibah itu ludes digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Kendari, termasuk menyewa Ladies Club (LC) dan karaoke bersama para komisioner,” ungkap Udin Yusuf di hadapan Majelis Sidang.
Udin mengaku nekat menabrak aturan karena adanya tekanan dan desakan dari para komisioner.
Ia memberkan bukti transfer rutin ke rekening pribadi para komisioner dengan nominal variatif, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 13 juta dalam rentang waktu pertengahan 2024 hingga Maret 2025.

Mendengar pengakuan tersebut, para Teradu (Abdul Makmur dkk) kompak memasang alibi ‘tidak tahu’ jika uang yang mereka terima berasal dari dana hibah.
Meski begitu, aura penyesalan tampak saat mereka berulang kali melontarkan permohonan maaf.
Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, mengakui kelalaian dirinya beserta anggota karena tidak menyerap sumber dana tersebut.
“Kami mengakui kelalaian yang tidak menafsirkan sumber dana tersebut sebagai bentuk prinsip kehati-hatian,” ujar Abdul Makmur.
Kubu Pengadu yang diwakili Robby menilai alasan ‘tidak tahu’ tersebut sangat tidak rasional.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu, Fadri Laulewulu SH, dalam pernyataan penutup -nya meminta majelis menjatuhkan sanksi paling berat.
“Integritas adalah landasan moral penyelenggara pemilu. Kami memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada para Teradu,” tegas Fadri.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar urusan administrasi atau transfer uang, melainkan soal runtuhnya marwah lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.
“Dalam peradilan etik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, melainkan martabat demokrasi itu sendiri,” tegasnya. (prn)


Tinggalkan Balasan