Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyarankan agar pemerintah mengubah skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026 mendatang. Edy mendorong agar THR memposting paling lambat 14 hari (H-14) sebelum hari raya, bukan lagi H-7.
Bukan tanpa alasan, Edy menilai percepatan pembayaran ini penting agar daya beli pekerja tidak “tercekik” menyiarkan harga kebutuhan pokok yang biasanya terjadi menjelang Idul Fitri.
“Pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari penayangan harga,” ujar Edy dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Selain soal harga pangan, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa pembayaran H-14 akan memberi ruang bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan yang membandel.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyelesaian THR seringkali terhenti karena perusahaan baru melanggar batas H-7, dimana saat itu petugas pengawas sudah mulai libur lebaran.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan. Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” tandasnya.
Untuk mewujudkan hal ini, Edy mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera bergerak cepat merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Jangan H-7, tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR bukan kebijakan baru, setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal menerapkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tegas Edy.

Usulan percepatan THR ini juga berkaitan dengan rencana pemerintah yang memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026. Edy mengingatkan agar kebijakan WFA ini tidak sampai merugikan pekerja swasta, terutama terkait pemotongan cuti tahunan.
Ia meminta pemerintah tidak hanya memberikan imbauan lisan kepada pengusaha, tetapi juga memberikan landasan hukum yang kuat agar hak pekerja tetap terjaga meski menjalankan WFA.
“Jangan sampai kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja tanpa landasan hukum,” tutupnya. (Red)


Tinggalkan Balasan