Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi. Sindikat ini diketahui menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

Dalam lingkup besar ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar. Pengungkapan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia, ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Nunung menegaskan, kasus ini mendapat ketegangan khusus dari pimpinan Polri karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2024. Mereka menjangkau calon pembeli melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook dengan kedok tawaran adopsi.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua,” jelas Nurul.

Keuntungan yang diraup sindikat ini pun fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Untuk meyakinkan pembeli, mereka membekali bayi-bayi tersebut dengan dokumen identitas dan keterangan kelahiran palsu agar seolah-olah proses adopsi terlihat resmi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, hingga berbagai perlengkapan bayi.

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tujuh bayi yang diselamatkan akan menjalani rehabilitasi. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, menyebut melewatkan tengah melakukan asesmen untuk menentukan pengasuhan terbaik bagi para korban.

“Kami memberikan asesmen untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” kata Agung.

Masyarakat pun diimbau untuk waspada dan segera melapor melalui layanan SAPA 129 jika menemukan indikasi perdagangan anak di lingkungan sekitar atau di media sosial. (red0

15 / 100 Skor SEO