Kolaka – Anugrah Anca diduga menjadi aktor kunci dalam dugaan pemalangan jalur tambang dan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, Pak Umar mengungkap bahwa Anugrah Anca mengaku mewakili Tama Rejeki Kolaka (TRK) dalam negosiasi terkait dugaan pungli, meski legalitas resmi TRK di NIB atau AHU masih belum jelas.
“Anugrah Anca mengaku TRK dan ikut negosiasi soal dugaan pungli, tapi kami belum menerima dokumen resmi terkait struktur TRK,” kata Pak Umar.
Kasus ini juga disertai intimidasi terhadap karyawan perusahaan tambang. Najamuddin dan Jojon disebut mengancam Pak Umar, memukul Pak Fajar, serta mengikuti rumah staf perusahaan. “Diteror lah, lebih kurang begitu,” ujar Pak Umar.
Aksi pemalangan telah berlangsung hampir setiap hari sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Warga membawa senjata tajam dan meminta pungutan sebesar 1,5 dolar AS per kendaraan agar truk pengangkut ore nikel bisa melintas. Koordinasi di lapangan disebut mengarah ke TRK, khususnya Anugrah Anca.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, menegaskan kasus pengancaman telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman video.
Namun dugaan perintangan atau pemalangan masih dilengkapi alat bukti karena bersifat kasuistis.

Fernando menambahkan bahwa pengamanan sempat diminta pada Januari lalu, tetapi ditarik sementara untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Selain penegakan hukum, kami juga mempertimbangkan harkamtibmas,” ujarnya.
Publik menyoroti dugaan keterlibatan Anugrah Anca dalam koordinasi pemalangan dan pungli yang berlangsung berbulan-bulan.
DPRD dan masyarakat meminta kepolisian bersikap tegas, menegakkan hukum, dan memastikan jalur tambang aman.
Hingga saat ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung ke pihak TRK dan Anugrah Anca. (red)


Tinggalkan Balasan