Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Beleid ini mengatur pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 di tengah masa transisi regulasi.

Surat edaran yang diteken Dirjen Minerba Tri Winarno pada 31 Desember 2025 ini menjadi kompas bagi pemegang IUP, IUPK, hingga KK agar kegiatan tambang tetap legal. Hal ini merespons diundangkannya Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyesuaian RKAB.

“RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum aturan ini diundangkan wajib disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi RKAB,” bunyi poin dalam SE tersebut, dikutip detikcom, Minggu (11/1/2026).

Ada Ruang Transisi Meski wajib penyesuaian, pemerintah memberikan kelonggaran. RKAB 2026 yang sudah disetujui sebelumnya tetap bisa jadi dasar operasi hingga 31 Maret 2026, asalkan pengusaha sudah mengajukan permohonan penyesuaian namun belum mendapat restu resmi.

Namun, pemerintah memberikan syarat ketat bagi perusahaan yang ingin tetap beroperasi di masa transisi ini, yaitu:

  1. Sudah punya persetujuan RKAB 2026 skema tiga tahunan.

  2. Sudah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 di sistem informasi.

  3. Sudah menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi 2025.

  4. Mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) jika masuk area hutan.

Produksi Dibatasi Maksimal 25 Persen Sebagai bentuk pengendalian agar tidak terjadi overproduction di masa transisi, Dirjen Minerba membatasi kuota produksi.

“Pemegang izin yang memenuhi ketentuan hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal 25 persen dari rencana produksi 2026 hingga batas waktu 31 Maret 2026,” tegas beleid tersebut.

Pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis dan kepatuhan regulasi. Kementerian ESDM mewanti-wanti, jika penyesuaian RKAB 2026 sudah disetujui, maka dokumen terbaru itulah yang menjadi satu-satunya pedoman resmi perusahaan.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola sektor mineral dan batu bara tetap berada di bawah pengawasan ketat.

22 / 100 Skor SEO