KONAWE UTARA – Di perairan Marombo, hukum tampak tak lebih dari sekedar barisan di atas kalimat kertas usang. Senin (29/12/2025) pukul 15.47 WITA, kapal tongkang Delta Cakra 28 terekam kamera sedang memuat nikel di koordinat 3.388824°LS, 122.252742°BT.

Ironisnya, aktivitas ini berlangsung di tengah “kebutaan” aparat, tepat di atas lahan yang secara sah telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) milik pihak lain.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini ditantang untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan mafia tambang bukan sekedar retorika di ruang ber-AC. Skandal pengapalan nikel ini bukan lagi soal penyelamatan lahan biasa, melainkan pembangkangan sistematis terhadap kekayaan hukum Indonesia.

Konflik kepemilikan PT Bososi Pratama seharusnya telah berakhir. Sebanyak 12 Hakim Agung melalui proses panjang—tiga kali Kasasi dan satu Peninjauan Kembali (PK)—telah menetapkan Jason Kariatun dkk sebagai pemilik sah. Putusan terakhir, Nomor 5928 K/PDT/2025 , menolak seluruh klaim pihak lawan.

Namun, di lapangan, kenyataannya terbalik:

  • Pihak yang Menang: Justru ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Sultra dengan alasan yang dianggap prematur.

  • Pihak yang Kalah: Diduga bebas mengoperasikan alat berat dan mengapalkan nikel menggunakan tongkang Delta Cakra 28.

  • Kuasa hukum PT Bososi, Didit Hariadi, mencium aroma keterlibatan mantan oknum aparat yang menjadi “pelindung” bagi operasional ilegal tersebut.

Tragedi ini kian kelam dengan wafatnya Catur, staf administrasi PT Bososi Pratama, pada 27 Desember 2025. Kematian ini bukan angka statistik semata. Catur diduga tumbang akibat tekanan psikologis yang hebat setelah terus-menerus diperiksa terkait tugas administratifnya mengelola data OSS dan MODI perusahaan.

Kriminalisasi terhadap staf administratif dan penetapan status buron bagi pemilik sah perusahaan menciptakan pola yang ganjil. Terlebih lagi, Saksi kunci La Ode Riago telah mencabut seluruh keterangannya pada Mei 2025, yang seharusnya menggugurkan dasar penyelidikan.

“Jangan biarkan wibawa hukum kita dipijak oleh mafia tambang,” tegas Andrianto, Ketua Umum GPMI, saat mendesak Kapolri melakukan audit investigatif terhadap Polda Sultra.

Pertaruhan ini kini berada di meja Jenderal Listyo Sigit. Publik menuntut tiga poin tegas:

  1. Hentikan Pengapalan: Segel setiap tongkang yang keluar dari wilayah penyelesaian tanpa legalitas dari pemenang putusan MA.

  2. Bersihkan Institusi: Tindak tegas oknum atau mantan aparat yang memberikan payung hukum bagi aktivitas ilegal di Marombo.

  3. Audit Kriminalisasi: Evaluasi status DPO Jason Kariatun yang dinilai kontradiktif dengan kemenangan perdatanya di level tertinggi.

Jika Delta Cakra 28 diizinkan melenggang bebas meninggalkan perairan Sultra, maka pesan yang sampai ke publik sangat sederhana namun mengerikan: Di Marombo, kekuatan “beking” jauh lebih bertenaga daripada mengetuk palu Hakim Agung. (red)

60 / 100 Skor SEO