KENDARI, — Pidato Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Dr. M. Yusuf, dalam pelantikan Rektor Unsultra pada Rabu (31/12/2025), memantik spekulasi publik.
Yusuf secara eksplisit menyebut adanya keterlibatan mantan pejabat tinggi daerah dalam delik pemalsuan identitas yayasan, yang kini diketahui tengah menjalani program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut membuka kotak pandora mengenai kepemilikan salah satu institusi pendidikan tertua di Sulawesi Tenggara. Yusuf, yang juga merupakan advokat senior, memberikan “petunjuk” kuat mengenai sosok yang dimaksud dengan Merujuk pada profil jabatan di masa lalu dan status hukum terkini sebagai kandidat yang sedang menjalani masa pelatihan di luar jeruji besi.
Dalam sambutannya, Yusuf membeberkan bahwa oknum tersebut merupakan bagian dari struktur kekuasaan di Sulawesi Tenggara saat terjadi perubahan akta yayasan secara sepihak pada tahun 2010. Yusuf tekanan, keterlibatan dalam delik pidana baru dapat berakibat fatal bagi status hukum oknum tersebut yang saat ini sedang menjalani program asimilasi.
“Saya sebenarnya menjaga sahabat saya itu. Namun, fakta hukum tidak bisa disembunyikan. Statusnya saat ini sedang dalam asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan. Jika delik pidana pemalsuan identitas ini diproses secara hukum, maka program asimilasinya bisa dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas,” tegas Yusuf.
Secara aturan, Asimilasi adalah proses pelatihan kompensasi yang dilaksanakan dengan membaurkan kompensasi dalam kehidupan masyarakat. Salah satu syarat mutlak agar hak asimilasi tidak dicabut adalah izin tidak boleh melakukan pelanggaran hukum atau terlibat dalam tindak pidana baru selama masa program berlangsung.
Skandal yang dibongkar Yusuf berkaitan dengan upaya oknum-oknum tersebut “menghidupkan” kembali Universitas Sulawesi Tenggara pada tahun 2010 dengan akta baru yang mengatasnamakan pihak swasta. Padahal, secara faktual, para oknum tersebut saat itu masih menjabat aktif sebagai pejabat daerah, mulai dari tingkat kepala daerah hingga asisten pemerintahan.
Manipulasi ini dianggap sebagai upaya untuk pembangunan yayasan yayasan dari tangan ahli waris sah pendiri Unsultra, Ir. H.Alala. Yusuf menyatakan keberaniannya mengungkap hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan bahwa pengambilalihan yayasan secara ex-officio oleh pemerintah daerah adalah tindakan ilegal.

Meski mengantongi bukti-bukti kuat yang dapat menyeret oknum tersebut ke ranah pidana baru, Yusuf menyatakan masih membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice . Namun, ia memberi sinyal kuat bahwa pengakuan terhadap legalitas yayasan yang sah adalah syarat mutlak.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut. Spekulasi mengenai identitas mantan pejabat tersebut kian menguat, Merujuk pada tokoh-tokoh besar yang pernah memimpin Sultra dan baru-baru ini mendapatkan hak asimilasi atau beasiswa bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenkumham Sultra maupun pihak-pihak yang terkait dengan kepengurusan yayasan versi tahun 2010 belum memberikan komentar resmi terkait tudingan serius yang disampaikan Dr. M. Yusuf tersebut. (RED)


Tinggalkan Balasan