DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penerimaan negara. Seorang kontraktor berinisial DS, yang menjabat sebagai penanggung jawab PT ASD—sebuah perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur—kini harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan pengemplangan pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa tindakan DS selama kurun waktu 2020 hingga 2023 diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp947,13 juta.
Modus Pelanggaran Berlapis
Pelanggaran yang dilakukan bos jasa konstruksi ini tergolong serius. DS diduga secara sengaja melakukan serangkaian tindakan ilegal untuk menghindari kewajiban pajaknya.
“DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang KUP. Pelanggarannya meliputi kesengajaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah ia potong dari pihak lain,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).
Akibat perbuatan sistematis ini, DS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Tak hanya itu, sanksi finansial pun menanti dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.
Meski kini telah masuk ke tahap penyidikan pidana, Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas ultimum remedium . Artinya, jalur pidana diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dan administratif diabaikan oleh pelaku.
DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur sebelumnya telah memberikan sejumlah imbauan dan kesempatan bagi DS untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, DS tetap tidak melunasi kewajiban pajaknya.
Kendati proses hukum sedang berjalan, undang-undang masih membuka pintu maaf demi kepentingan penerimaan negara. Sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan bisa saja dihentikan jika DS bersedia membayar seluruh utang pajak beserta denda administratif sebesar tiga kali lipat.

“Permintaan pengungkapan penyidikan tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, menjamin seluruh tunggakan dan denda dilunasi,” pungkas Darmawan.
Melalui kasus ini, Kanwil DJP Bali berharap para wajib pajak lainnya dapat menjalankan kewajiban mereka secara jujur dan transparan demi mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Pulau Dewata. (red)


Tinggalkan Balasan