Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menyelidiki dugaan pengangkutan dan penjualan cargo ilegal yang diduga merupakan barang bukti kejahatan pertambangan di wilayah IUP PT Bososi Pratama.

Desakan ini mencuat di tengah sorotan serius terhadap status hukum PT Bososi Pratama yang dinilai bermasalah.

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, mengatakan dugaan tersebut merupakan hasil investigasi atas data dan informasi yang mereka kumpulkan.

“Setelah melakukan investigasi, kami mendapatkan data dan informasi bahwa ada dugaan pengangkutan ore nikel ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama,” ujar Enggi.

Enggi menyebut terdapat dugaan kuat adanya upaya dari oknum tertentu untuk melakukan pengangkutan dan penjualan cargo yang diduga merupakan barang bukti kejahatan pertambangan melalui PT Bososi Pratama.

Ia menilai, persoalan di PT Bososi Pratama tidak hanya menyangkut dugaan cargo ilegal, tetapi juga persoalan hukum administrasi perusahaan yang dinilai carut-marut.

“Mulai dari persoalan hukum administrasi sampai dugaan pengangkutan dan penjualan ore nikel yang merupakan barang bukti kejahatan pertambangan di IUP PT Bososi Pratama,” tegasnya.

Desakan JATI tersebut sejalan dengan sikap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM yang sebelumnya merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi PT Bososi Pratama.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat resmi Ditjen Gakkum ESDM bernomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan akun MinerbaOne oleh PT Bososi Pratama.

Dalam suratnya, Ditjen Gakkum menyebut telah melakukan validasi data dan klarifikasi kepada para pengurus PT Bososi Pratama, serta melakukan analisis hukum berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan putusan tersebut, posisi hukum PT Bososi Pratama seharusnya mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 287/PDT/2022/PT MKS dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1280 K/Pdt/2023. Dari hasil analisis Ditjen Gakkum, status hukum PT Bososi Pratama secara sah harus didasarkan pada Akta 93.

Namun, hasil pengecekan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menunjukkan data PT Bososi Pratama tidak tercatat atau kosong.

“Dengan kondisi tersebut, PT Bososi Pratama secara administratif tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah dalam melakukan kegiatan usaha sebagai perseroan,” demikian isi surat Ditjen Gakkum.

Meski demikian, Ditjen Gakkum mencatat bahwa PT Bososi Pratama masih melakukan kegiatan produksi dengan mengacu pada Akta 43.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serius, bahkan disebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, karena aktivitas pertambangan dilakukan oleh badan hukum yang statusnya tidak sah.

Atas kondisi itu, Ditjen Gakkum ESDM merekomendasikan agar seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi PT Bososi Pratama yang didasarkan pada persetujuan RKAB 2024–2025 dan seterusnya ditangguhkan sementara, hingga legalitas administrasi dan status badan hukum perusahaan dikembalikan sesuai putusan pengadilan.

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, JATI Sultra juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk membekukan RKAB PT Bososi Pratama sampai seluruh persoalan hukum benar-benar diselesaikan.

“Kementerian ESDM RI harusnya mampu melihat realitas yang ada di PT Bososi ini. Aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara, begitu juga RKAB-nya mesti dibekukan. Gakkum Minerba harus turun langsung ke lapangan,” tutup Enggi.

Sementara itu, Ditjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa pengaktifan kembali akun MinerbaOne dan pelayanan perizinan lanjutan terhadap PT Bososi Pratama baru dapat dipertimbangkan setelah ada kesimpulan akhir terkait kepastian hukum dan status perusahaan. (red)

59 / 100 Skor SEO