KONAWE SELATAN – Kelestarian alam di Bumi Anoa kini berada di ambang kehancuran. Aktivitas pengerukan batu yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa di Kecamatan Moramo, Konawe Selatan, memicu kemarahan masyarakat.
Perusahaan ini dituding bermain “barbar” dengan merambah zona merah yang dilindungi negara, sementara aparat penegak hukum (APH) ditutupi tutup mata.
Tudingan pedas ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Konawe Selatan. Berdasarkan temuan di lapangan, alat berat perusahaan diduga kuat telah “melompat” jauh dari titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya.
Bukan sekedar urusan administrasi, PT Hoffmen Energi Perkasa ditengarai sudah masuk terlalu dalam ke Hutan Lindung Blok Moramo .
Wilayah yang menjadi penyangga ekosistem dan cadangan air warga itu kini dilaporkan mulai porak-poranda dihajar mesin tambang.
“Aktivitas PT Hoffmen diduga sudah keluar dari IUP. Mereka masuk ke hutan lindung Blok Moramo dan merembet hingga ke kawasan pesisir Pulau Senja,” ungkap Indra Dapa Saranani, Ketua Umum HMI MPO Konsel, dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Keserakahan ini tidak berhenti di wilayah hutan. Taring perusahaan juga melaporkan mulai mencinta keindahan Pulau Senja . Padahal, pulau ini adalah primadona pariwisata Sulawesi Tenggara sekaligus ruang publik tempat warga mencari nafkah.
Indra menyebut, perusahaan dengan sengaja mengubah fungsi pesisir menjadi zona industri tanpa memedulikan kerusakan ekosistem laut. “Ini jelas melawan konstitusi. Ruang publik dirampas dan diubah menjadi ladang uang yang merusak lingkungan,” ketusnya.

Terbukanya dugaan pelanggaran ini memicu pertanyaan besar: Mengapa perusahaan tetap melenggang tanpa hambatan? Tanggapan lambannya dari instansi terkait membuat masyarakat curiga bahwa hukum di Sulawesi Tenggara sedang “mati suri” jika berhadapan dengan korporasi besar.
HMI MPO mendesak agar pihak kepolisian dan Gakkum LHK segera mengambil langkah berani:
Segera tarik seluruh alat berat dari titik di luar IUP.
Periksa ulang patok batas perusahaan di lapangan dengan data resmi pemerintah.
Seret aktor di balik tambang ilegal ini ke meja hijau sesuai UU Lingkungan Hidup.
“Kami minta APH punya nyali. Tertibkan dan hentikan semua aktivitas ilegal di Pulau Senja. Siapapun pelakunya, harus disikat tanpa memandang bulu,” tegas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari manajemen PT Hoffmen Energi Perkasa. (red)


Tinggalkan Balasan