KENDARI, – Sebagai pengelola objek vital nasional, PT DSSP Power Kendari berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh sistem komunikasi operasional di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 250 MW tersebut berjalan tanpa gangguan teknis maupun hukum.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan “Sosialisasi Kepatuhan Penggunaan Frekuensi Radio” yang digelar bekerja sama dengan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kendari.
Kegiatan ini menyasar para karyawan teknis dan operasional yang bersentuhan langsung dengan perangkat komunikasi nirkabel di area pembangkit yang berlokasi di Desa Tanjung Tiram, Moramo Utara.
Direktur Operasional PT DSSP Power Kendari, Hasmunir, mengungkapkan bahwa pemahaman mendalam mengenai regulasi frekuensi sangat krusial bagi perusahaan.
Hal ini mengingat komunikasi radio merupakan tulang punggung dalam koordinasi teknis di lapangan, terutama pada sistem pembangkitan yang terhubung dengan jaringan listrik regional.
“Ini tentu penting untuk kami agar kami dapat menggunakan frekuensi ini secara aman dan juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hasmunir.
Menurutnya, penggunaan perangkat seperti Handy Talky (HT), repeater, hingga sistem telemetri yang sesuai aturan akan menghindarkan perusahaan dari risiko interferensi.

Gangguan frekuensi tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi vital lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan bahwa setiap perangkat pemancar di lingkungan PLTU wajib memenuhi dua aspek utama:
Memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sebagai bentuk hak penggunaan kanal frekuensi.
Perangkat harus terdaftar dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah agar pancaran sinyal tetap stabil dan aman.
Pihak manajemen PT DSSP Power Kendari mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan Loka Monitor Kendari.
Dengan informasi yang lengkap, perusahaan dapat memastikan seluruh aktivitas komunikasi, mulai dari koordinasi operasional hingga sistem kendali jarak jauh, tetap berada dalam koridor hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih rinci terkait kewajiban hukum dan pemilihan peralatan yang sesuai regulasi. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan aman, tertib, dan bebas dari potensi pelanggaran,” tegas perwakilan manajemen.
Sebagai perusahaan yang mengoperasikan infrastruktur energi strategis, langkah PT DSSP Power Kendari ini diharapkan menjadi benchmark bagi pelaku industri lain di Kendari dalam mengelola sumber daya spektrum frekuensi secara bertanggung jawab. (red)


Tinggalkan Balasan