JAKARTA, Perdetiknews.com – Skandal besar di lahan tambang nikel Blok Marombo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memasuki babak paling panas. PT Bososi Pratama resmi mengambil langkah ekstrem dengan mempertimbangkan laporan pidana ke Bareskrim Polri terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Langkah ini diambil di tengah upaya Ditjen Gakkum ESDM mengungkap jaringan mafia tambang yang diduga leluasa mengeruk kekayaan negara di tengah kemacetan hukum yang terjadi.

Perseteruan ini dipicu oleh “anomali hukum” yang sangat mencolok. PT Bososi yang telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) justru mendapati akses mereka diblokir oleh sistem AHU Kemenkumham. Di sisi lain, pihak yang kalah di lapangan diduga bebas melakukan penambangan.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Yayan Septiadi, menegaskan bahwa pemblokiran sistem oleh Ditjen AHU telah menyebabkan kerugian raksasa mencapai Rp 2 triliun . Ironisnya, pihak AHU justru mangkir dalam pertemuan krusial untuk menyelesaikan kebuntuan hukum ini.

“Kami sedang berunding serius untuk melaporkan pihak AHU ke Bareskrim Polri. Kami pemilik sah berdasarkan putusan MA, tapi hak kami diblokir tanpa alasan yang jelas. Ini sangat merugikan investor,” tegas Yayan di Jakarta.

Konflik kepemilikan lahan ini telah melalui proses hukum yang melelahkan selama dua tahun terakhir:

  • PN Makassar: Gugatan PT Bososi ditolak, memenangkan PT Palmina.

  • PT Sultra: Bososi menang di tingkat banding.

  • Mahkamah Agung (Kasasi & PK): Putusan tertinggi melalui Nomor 269 PK/Pdt/2024 memperkuat kemenangan PT Bososi sebagai pemilik sah IUP.

Ironisnya, lahan tersebut justru dikuasai oleh PT Palmina Adhikarya Sejati . Padahal, secara legalitas, PT Palmina adalah perusahaan perkebunan sawit, bukan pertambangan. Mereka dituding mengeruk nikel secara ilegal menggunakan IUP milik PT Bososi dengan perkiraan hasil mencapai Rp 120 miliar per bulan.

Seirama dengan gejolak hukum tersebut, Ditjen Gakkum ESDM mengeluarkan perintah darurat Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 . Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, memerintahkan untuk melarang total aktivitas di lapangan setelah menemukan fakta penjarahan nikel yang vulgar di kawasan hutan lindung.

Gakkum ESDM mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal sistematis yang merugikan negara hingga Rp 800 miliar . Ketua Umum PB PENDEKAR, Sasriponi Bahrin Ranggolawé, mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Pencurian nikel ini dilakukan secara sistematis. Kami menuntut Kejaksaan Agung segera menangkap pelaku penambangan pembohong ini,” tegas Sasriponi.

Kuasa hukum lainnya, Didit Hariadi, mengungkap modus operandi mafia yang menggunakan “dokumen terbang” untuk mengapalkan nikel jarahan. Ia menyebut keberanian para aktor ini diduga karena adanya “payung hukum” dari oknum mantan aparat di Sulawesi Tenggara.

“Pihak yang kalah di MA justru leluasa mengapalkan nikel menggunakan tongkang Delta Cakra 28. Ini anomali besar! Gakkum ESDM sudah memberikan sinyal tegas, sekarang saatnya Bareskrim dan Kejagung bertindak menahan beking dan mafianya,” pungkas Didit.

Sinergi antara ancaman laporan Bareskrim dan instruksi tegas Ditjen Gakkum ESDM kini menjadi ujian nyata bagi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tambang yang merusak iklim investasi di Indonesia. (red)

8 / 100 Skor SEO