JAKARTA, Perdetiknews.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar di balik operasional 21 situs judi online (judol) di Indonesia. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi keuangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan 17 perusahaan atau perseroan terbatas (PT) bodong yang sengaja didirikan sebagai penampung dana hasil perjudian.
“Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka diduga sengaja merancang struktur perusahaan palsu agar aktivitas ilegal tersebut sulit dideteksi oleh otoritas keuangan maupun kepolisian.
Himawan menjelaskan, para tersangka menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menunjuk jajaran arah di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Modus operandi para tersangka yaitu mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi arah, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank,” jelasnya.
Rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran (PJP). Melalui jalur inilah, para pemain dari 21 situs judi online mengirimkan uang mereka.
Selain menangkap para pelaku, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga bergerak cepat melacak aliran dana dan aset yang tersimpan di rekening 17 perusahaan palsu tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil memblokir dan menyita dana dengan nilai yang fantastis, mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyertaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Himawan.
Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polri juga menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melacak aset-aset tambahan milik sindikat tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan