KENDARI,  — Polemik panjang mengenai kepemilikan dan tata kelola Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru. Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, menegaskan bahwa berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap ( inkracht ), legalitas yayasan tersebut sepenuhnya berada di tangan ahli waris pendiri, Ir. H. Alala, sebagai entitas swasta murni.

Penegasan tersebut disampaikan Yusuf dalam momen krusial pelantikan Rektor Unsultra di Kendari, Rabu (31/12/2025). Di hadapan civitas akademika, Yusuf membeberkan fakta sejarah dan yuridis guna mendengarkan persepsi masyarakat terkait keterlibatan pemerintah daerah dalam struktur yayasan.

“Fakta ini harus dibuka agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Berdasarkan Akte Tahun 1990 dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung, kepengurusan yayasan sah berada di tangan ahli waris Ir. H. Alala. Ini adalah yayasan partikelir atau swasta,” ujar Yusuf.

Pergeseran Yuridis Yusuf menjelaskan, saat Didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. H. Alala yang kala itu dibantu oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, yayasan tersebut dikelola secara ex-officio oleh pejabat daerah. Namun, peta hukum berubah ketika pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 52 beleid tersebut secara tegas membatasi peran pemerintah hanya sebagai pengawas dan pembina, bukan penyelenggara pendidikan tinggi swasta. Menindaklanjuti aturan itu, Ir. H. Alala melakukan perubahan akte pada tahun 1990 yang mengubah kedudukan Ketua Pengurus dari jabatan publik menjadi kedudukan personal yang dapat diwariskan.

“Putusan Mahkamah Agung telah mempertimbangkan hal ini dan menyatakan bahwa Ir. H. Alala adalah pengurus sah yayasan swasta tersebut. Maka, segala bentuk klaim yang menggunakan dasar jabatan ex-officio pemerintah sudah tidak relevan dan bertentangan dengan hukum,” tegas Yusuf yang juga merupakan alumnus perdana universitas tersebut.

Semangat Rekonsiliasi Meski mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan maladminstrasi dan pemalsuan identitas oleh oknum tertentu di masa lalu, Yusuf menekankan bahwa pihak yayasan tidak mengedepankan jalur ancaman pidana. Sebaliknya, ia menawarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice ).

Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas sosial dan persatuan antaretnis di Sulawesi Tenggara. “Saya memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi institusi ini. Sebagai advokat, saya bisa saja menempuh jalur hukum atas delik yang ditemukan, namun keutuhan persahabatan dan persatuan daerah jauh lebih penting,” katanya.

Yusuf berharap, dengan tuntasnya persoalan legalitas ini, Unsultra dapat fokus pada pengembangan mutu akademik. Ia menegaskan komitmennya untuk menghibasikan tenaga dan pikiran bagi almamaternya tanpa mengambil keuntungan materi dari yayasan.

Pelantikan rektor kali ini diharapkan menjadi titik awal bagi Unsultra untuk berlari mengejar ketertinggalan dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pilar pendidikan tinggi di wilayah Sulawesi Tenggara, tanpa lagi dibayangi oleh hukum masa lalu. (red)

68 / 100 Skor SEO