KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan taringnya dalam anggota peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial FB (29) diringkus tim Opsnal saat tengah asyik menguasai ratusan gram sabu di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai ±225,1 gram.
Berikut fakta-fakta penangkapan pengedar sabu tersebut:
Laporan Masyarakat: Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di sekitar lokasi.
Penggeledahan Badan: Saat disergap, petugas menemukan dua paket sabu yang digenggam di tangan dan disembunyikan di dalam celana tersangka.
Sabu dalam Rumah: Pelaku tak berkutik dan mengaku masih menyimpan sisa barang haram lainnya di dalam rumah.
Total 22 Paket: Di dalam rumah, petugas menemukan sebuah kantong kertas berisi 22 paket sabu siap edar.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengintaian sejak pukul 19.30 Wita.
“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami amankan total 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan RW setempat,” ujar Kompol Ario Damar, Kamis (15/1).
Modus Operandi: Antar Langsung ke Pemesan Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa FB diduga menjadikan rumahnya sebagai pusat transaksi. Tak hanya menunggu pembeli, pria berusia 29 tahun ini juga kerap mengantarkan langsung sabu pesanan kepada pelanggannya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ario.
Atas perbuatannya, FB kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sultra pun kembali mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Bumi Anoa. (red)


Tinggalkan Balasan