Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai pemberitaan yang menyebut Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Konawe Kepulauan (Konkep). Pemprov menegaskan informasi tersebut keliru.
Plt Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menjelaskan bahwa aktivitas tambang diorit yang dimaksud bukanlah IUP mineral logam seperti yang dituduhkan. Menurutnya, izin tersebut masuk dalam kategori tambang galian C.
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan Pemprov atau Gubernur untuk mengeluarkan IUP,” kata Andi Syahrir dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Syahrir memaparkan, terkait tambang galian C, kewenangannya berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, hingga saat ini status PT AJS belum mengantongi izin operasional.
“Itupun statusnya baru bermohon, alih-alih disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan ke pemohon karena masih ada syarat-syarat yang belum mereka penuhi,” tegasnya.
Apa Itu Galian C?
Sebagai informasi, istilah Galian C merujuk pada pertambangan bahan galian industri yang umumnya berupa mineral non-logam dan batuan. Berbeda dengan IUP mineral logam (seperti nikel atau emas) yang memiliki regulasi ketat di tingkat pusat, Galian C biasanya mencakup komoditas seperti:
Pasir dan Kerikil
Batu Kapur/Gamping
Tanah Liat
Batu Andesit dan Diorit (seperti yang ada di Konkep)
Secara regulasi, pengelolaan Galian C memang memiliki mekanisme perizinan yang berbeda dan skalanya lebih diperuntukkan bagi kebutuhan konstruksi serta infrastruktur daerah, bukan untuk komoditas ekspor mineral logam besar.
Lebih lanjut, Syahrir menyayangkan adanya pemberitaan yang dianggapnya menyesatkan publik akibat ketidakpahaman terhadap perbedaan teknis antara IUP mineral dan izin Galian C. Ia meminta jurnalis untuk melakukan riset mendalam sebelum menyebarkan informasi.

“Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu dengan seenaknya menulis tanpa kode etik jurnalistik yang benar, menciptakan fitnah, dan memancing serta memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah,” cetus Syahrir.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar bisa berujung pada konsekuensi pidana. Pihak Pemprov pun kini tengah mengkaji langkah hukum terkait pemberitaan tersebut.
“Di situlah kualitas seorang jurnalis diukur. Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan