Kolaka, Sultra, – Sejumlah video yang memperlihatkan keributan sekelompok pekerja di kawasan proyek PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, ramai beredar di media sosial, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan video, keributan melibatkan sejumlah tenaga kerja. Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, membenarkan insiden tersebut.

Ia menyebut pihak kepolisian telah menahan sejumlah orang, termasuk dua warga negara asing (WNA).

“Dua orang WNA kami amankan untuk pemeriksaan. Kondisi saat ini kondusif dan aktivitas proyek kembali berjalan normal. Namun, sejumlah personel tetap disiagakan untuk berjaga. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar AKBP Yudha.

Menurut Panglima Tamalaki Forum Masyarakat Adat Konawe Mekongga, Irfan Konggoasa, insiden bermula dari sengketa gaji tenaga kerja lokal.

“Beberapa pekerja lokal belum dibayar selama hampir dua bulan. Mereka menagih haknya, namun karena kondisi perusahaan yang merupakan anak perusahaan IPIP, muncul ketegangan antara tenaga kerja lokal dan tenaga asing, khususnya pekerja asal Cina,” jelas Irfan.

Awalnya ketegangan sempat mereda, namun kemudian insiden berlanjut.

“Saat hendak didamaikan, pekerja asing masuk secara beramai-ramai dan memukul pekerja lokal. Ini sangat kami sayangkan. Kami sebagai Ormas Masyarakat Adat tidak bisa membiarkan tindakan semaunya seperti itu,” tegasnya.

Irfan menekankan, Ormas Masyarakat Adat tidak membela satu individu, tetapi melindungi hak seluruh tenaga kerja lokal. Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti persatuan masyarakat lokal.

“Inilah bentuk kita. Pasti ada perbedaan pemikiran, tapi ketika ada masalah, kita bersatu. Kesuksesan pembangunan ada di tangan kita. Tapi terkait saudara kita yang dirugikan, ini sangat menyedihkan. Kami menuntut keadilan, karena hukum positif dan hukum adat harus berjalan seiring.” ujar Irfan.

Ia menambahkan, Ormas Masyarakat Adat menolak tenaga asing atau pekerja asing semaunya sendiri di Sulawesi Tenggara.

“Tenaga kerja asing harus diajarkan adab dan sopan santun di daerah kita. Jangan sewenang-wenang terhadap masyarakat lokal. Ini tanah air kita, Indonesia. Kami tidak mau diinjak-injak,” tegasnya.

Panglima Tamalaki menyampaikan dua tuntutan resmi dari masyarakat adat Mekongga, pelaku tindakan kekerasan harus diproses pidana sesuai hukum positif, dan pelaku juga harus dikenai sanksi hukum adat, karena telah menyakiti anggota masyarakat adat.

“Kedua proses ini harus berjalan sesuai ketentuan agar memberikan keadilan bagi keluarga kami dan masyarakat adat Mekongga,” kata Irfan.

Pihak kepolisian memastikan situasi aman, meski keributan yang melibatkan tenaga kerja lokal dan tenaga asing memicu perhatian publik.

Penyelidikan terhadap kronologi kejadian masih berlangsung, sementara aktivitas proyek di kawasan IPIP telah kembali normal.

“Kita akan pastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha. (red).

60 / 100 Skor SEO