KENDARI – Integritas kepemimpinan Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Didi Agung Widjanarko, SIK, MH , kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Di tengah instruksi tegas Kapolri dan Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyapu bersih mafia tambang, wilayah hukum Sulawesi Tenggara justru menyuguhkan pemandangan yang ironis: aktivitas pengapalan nikel yang diduga ilegal terus melenggang bebas di depan mata.

Sebuah rekaman video yang tersebar luas menunjukkan aktivitas pemuatan bijih nikel ke atas tongkang Delta Cakra 28 pada 29 Desember 2025 pukul 09:04 WITA. Aktivitas ini terpantau jelas di titik koordinat 3.388824°S, 122.252742°E , wilayah IUP PT Bososi Pratama, Marombo. Padahal, 12 Hakim Agung telah memenangkan Jason Kariatun dkk sebagai pemilik sah melalui keputusan yang sudah inkracht.

Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Didit Hariadi, mendesak Irjen Pol Didi Agung Widjanarko untuk tidak sekadar menerima laporan formal dari bawahan. Menurutnya, bukti video tersebut adalah pencatatan keras bagi penegakan hukum di Sultra.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sultra, Irjen Pol Didi Agung Widjanarko, untuk menunjukkan nyali. Jangan biarkan marwah hukum diinjak-injak oleh pihak yang jelas-jelas kalah di Mahkamah Agung. Beliau harus turun langsung ke Marombo! Lihat sendiri bagaimana tongkang Delta Cakra 28 menguras nikel tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Didit,Kamis (1/1/2026).

Sengkarut ini kian memanas dengan adanya dugaan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dibekingi oleh mantan polisi oknum.

Lanjut, Didit secara eksplisit menagih komitmen Irjen Pol Didi Agung untuk membersihkan sektor pertambangan dari pengaruh “tangan-tangan kotor” oknum aparat maupun mantan aparat.

“Kami percaya Irjen Pol Didi Agung Widjanarko memiliki kewenangan untuk menjaga institusi marwah. Namun, pembiaran pengapalan ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa pihak yang tidak berhak beroperasi, sementara pemilik sah justru dikriminalisasi? Jangan sampai institusi Polri dipersepsikan melindungi kepentingan oknum tertentu,” ujar Didit.

Ketua Umum GPMI, Andrianto S.Pi, menambahkan bahwa pembiaran ini telah memakan korban jiwa. Wafatnya Catur, karyawan sah perusahaan pada tanggal 27 Desember lalu setelah tekanan psikologis pemanggilan Bareskrim, seharusnya menjadi perhatian serius bagi sang Jenderal bintang dua tersebut.

“Hukum tidak boleh tajam ke pemilik sah, tapi tumpul ke mafia. Kami mendesak Irjen Pol Didi Agung Widjanarko segera mengambil langkah diskresi untuk menghentikan operasional ilegal ini. Jika tidak, wibawa hukum di Sulawesi Tenggara akan benar-benar habis,” kata Andrianto.

Tuntutan Langsung kepada Kapolda Sultra:

  1. Sita Tongkang Delta Cakra 28: Memerintahkan  penyitaan muatan nikel ilegal yang dilakukan di titik koordinat Marombo.

  2. Bersihkan Beking Aparat: Mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan oknum polisi yang menjadi perisai bagi John dan Simon cs.

  3. Turun Lapangan: Meminta Irjen Pol Didi Agung Widjanarko melakukan pemeriksaan mendadak guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan ore tanpa izin pemilik sah.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Sultra terkait langkah konkret yang akan diambil Kapolda pasca beredarnya video pengapalan ilegal tersebut. Masyarakat Sultra kini menanti: apakah hukum akan tegak di tangan Irjen Pol Didi Agung, ataukah mafia tetap menjadi penguasa di Marombo?.  (red)

60 / 100 Skor SEO