Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bergerak cepat mendukung ambisi pemerintah mewujudkan swasembada pangan. Nusron memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum di Provinsi Papua Selatan dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Secara main-main, lahan seluas kurang lebih 328 ribu hektar kini telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

“Kalau tugas saya itu menyediakan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Lahan yang dipersiapkan ini tersebar di tiga wilayah krusial, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel . Fokusnya jelas: mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Sinkronisasi Tata Ruang

Selain urusan sertifikat, Nusron juga mewanti-wanti soal tata ruang. Ia menegaskan bahwa pembangunan di Papua Selatan tidak boleh menabrak aturan. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi.

“Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” tegas Nusron.

Langkah ini diambil guna memberikan jaminan bagi investor dan pemerintah dalam mengimplementasikan program nasional tanpa terganjal masalah hukum di kemudian hari.

Rapat koordinasi strategi ini dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri oleh jajaran menteri serta wakil menteri terkait. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Plt Dirjen PPTR Virgo Eresta Jaya dan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito.

(dna/dna)

10 / 100 Skor SEO