KENDARI, – Pembangunan infrastruktur privat di atas lahan yang telah dibebaskan pemerintah kembali memicu polemik tata ruang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebuah jembatan permanen milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terpantau dibangun menghubungkan rumah indekos langsung ke jalur utama jalan kembar inner ring road, Kecamatan Kambu, Senin (5/1/2026).

Pembangunan jembatan berbahan beton dan batu merah tersebut melintasi drainase dan menumpu pada area yang merupakan bagian dari proyek strategis pemerintah kota.

Hal ini memicu keresahan warga sekitar yang menilai adanya tebang pilih dalam penegakan aturan pemanfaatan ruang publik.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.

Mereka menilai, jika seorang ASN diperbolehkan membangun akses permanen untuk bisnis pribadinya di atas lahan negara, maka masyarakat umum seharusnya memiliki hak yang sama.

“Kalau dia (ASN) bisa membangun jembatan permanen di situ, berarti kawasan ini juga bisa digunakan oleh warga lain. Jangan mentang-mentang dia ASN Pemkot Kendari, lalu bisa seenaknya membangun di lahan yang sudah dibebaskan negara untuk kepentingan bisnis kos-kosannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik rumah indekos, Otto, yang juga merupakan ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari, membantah bahwa konstruksinya menyerobot tanah negara.

Ia berargumen bahwa batas jembatan tersebut hanya sampai pada batas talut yang dibangun pemerintah.

“Kalau bangunan saya kan tidak membangun di atas tanah negara. Batas tanah negara itu adanya sampai di talut yang dibangun pemerintah,” ujar Otto saat dikonfirmasi awak media ini, Senin 5 Januari 2026.

Otto mengeklaim telah mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait.

Menurutnya, jika lahan tersebut sudah berstatus dibebaskan, maka pembangunan penyeberangan dianggap tidak bermasalah untuk memudahkan akses.

Mesping pemilik bangunan menyebut telah berkoordinasi dengan pihak terkait, otoritas pemerintah kota justru memberikan jawaban yang saling lempar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, Satria Damayanti, SE, MM, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berada dalam ranahnya.

“Hal itu merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari,” kata Satria Damayanti singkat saat dikonfirmasi awak media.

Persoalan ini memancing reaksi keras dari parlemen kota. Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran tata ruang atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.

“Kalau ada aduan, nanti masukkan ke DPRD atau ke PUPR untuk segera turun lapangan,” tegas Rajab Jinik.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan agar tidak ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum dalam menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Ketidaksinkronan informasi antar-instansi dan adanya pembangunan permanen di jalur hijau jalan kembar ini kini menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga konsistensi tata ruang kota. (red)

68 / 100 Skor SEO