Oleh:
MUSAFIR AR., S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pengiat Hukum Tata Negara SULTRA

Kritik merupakan fondasi utama demokrasi. Tanpa kontrol publik, kekuasaan berpotensi menjauh dari nilai konstitusional.

Namun, demokrasi tidak pernah memberikan mandat bagi siapa pun untuk menyerang kehormatan pribadi dengan dalih kebebasan berekspresi.

Belakangan ini, ruang publik di Sulawesi Tenggara disuguhi narasi yang menyesatkan.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), dituduh menjalankan pemerintahan secara militeristik hanya karena latar belakangnya sebagai purnawirawan TNI.

Ini adalah bentuk simplifikasi yang dangkal. Menyimpulkan gaya kepemimpinan hanya berdasarkan seragam masa lalu adalah kekeliruan intelektual yang nyata.

Sepanjang kepemimpinannya, Gubernur ASR justru membuktikan bahwa ia memimpin institusi sipil dengan cara-cara demokratis.

Kritik terhadap kebijakan dan program kerja dibuka seluas-luasnya tanpa ada pembungkaman. Hal ini menegaskan satu fakta yang sedang berjalan adalah struktur demokrasi sipil, bukan komando militer.

Masalah menjadi serius ketika kritik bergeser menjadi serangan personal dan pembunuhan karakter. Dalam perspektif hukum tata negara dan KUHP terbaru, batas ini sangat jelas.

Negara melindungi kritik terhadap jabatan publik, namun negara juga memiliki instrumen hukum untuk menindak serangan terhadap martabat individu.

Kebebasan berekspresi bukanlah cek kosong untuk menebar stigma tanpa dasar hukum.

Ketika narasi diarahkan untuk merusak reputasi, maka itu bukan lagi kontrol kekuasaan, melainkan manipulasi ruang publik yang merusak tatanan sosial.

Di tengah distorsi informasi ini, muncul tuduhan spekulatif mengenai adanya “gubernur bayangan”. Secara konstitusional dan administratif, istilah ini tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Kekuasaan pemerintahan daerah secara mutlak dan sah hanya melekat pada gubernur yang terpilih secara demokratis dan dilantik sesuai undang-undang.

Menuduh adanya pihak yang mengendalikan pemerintahan dari balik layar tanpa bukti konkret bukanlah analisis politik—itu adalah opini imajiner. Tuduhan semacam ini tidak menguji kebijakan atau membedah keputusan administratif, melainkan hanya bertujuan menciptakan delegitimasi dan kebencian publik.”

Perlu ditegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara adalah satu, sah, dan bertanggung jawab penuh secara hukum.

Gubernur ASR memahami bahwa sebagai pejabat publik, ia adalah subjek kontrol rakyat. Namun, sebagai warga negara, beliau juga memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari fitnah dan pencemaran nama baik.

Demokrasi yang sehat membutuhkan data dan argumentasi rasional. Sebaliknya, demokrasi akan hancur jika ruang publik terus dipenuhi narasi kebencian yang dibungkus rapi dengan label “kritik”.

18 / 100 Skor SEO