Kendari – Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerjunkan tim auditor untuk melakukan reviu pengelolaan aset Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.

Langkah ini menyusul mencuatnya dugaan penggelapan aset organisasi oleh oknum pengurus periode sebelumnya.

Reviu tersebut dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 22 hingga 30 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.11.1/020/2025 yang ditandatangani Plt Inspektur Daerah Sultra, Muhammad Haerun Mh.

Kabar dugaan penggelapan aset ini diungkap Ketua Harian KONI Sultra periode 2025–2029, Dr. Sofyan, SE, MM.

Ia mengaku menemukan kejanggalan saat pengurus baru melakukan pengecekan inventaris di sela kegiatan kerja bakti di Kantor KONI Sultra.

“Kita harus tahu barang yang kita terima barang-barang apa saja dan kita mau pastikan. Ternyata barang itu banyak hilang, ada laptop, ada motor, dan pengadaan-pengadaan KONI lainnya,” kata Sofyan dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Sofyan menjelaskan, berdasarkan label aset yang ditemukan, barang-barang tersebut merupakan hasil pengadaan tahun 2020. Namun saat dilakukan pengecekan, fisik barang tidak berada di tempat.

Informasi dari internal pegawai KONI Sultra menyebutkan, aset-aset tersebut diduga diambil secara sepihak oleh oknum pengurus lama. Temuan inilah yang kemudian mendorong pengurus baru berkoordinasi dengan Inspektorat Sultra.

Merespons kondisi tersebut, Sofyan menyebut pihaknya telah meminta Inspektorat Sultra melakukan audit investigasi guna memastikan jumlah dan jenis aset yang seharusnya diserahterimakan kepada kepengurusan baru.

“Kita mau pastikan (jumlahnya). Saya juga sudah menjalin komunikasi dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra untuk mencocokkan data belanja aset KONI pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Data belanja aset dari Dispora Sultra nantinya akan menjadi dasar bagi pengurus KONI Sultra untuk menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, yang statusnya merupakan aset milik negara.

Sofyan juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih menguasai aset KONI Sultra.

Ia menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika barang-barang tersebut tidak segera dikembalikan.

“Kalau misalnya yang merasa mengambil barang ini tidak kooperatif untuk mengembalikan, saya sudah tunjuk pengacara dari bidang hukum KONI untuk menindaklanjuti dan buat laporan polisi,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektorat Sultra menegaskan seluruh tim yang ditugaskan dalam reviu aset KONI Sultra dilarang menerima maupun meminta gratifikasi dan suap selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hasil reviu akan dilaporkan paling lambat 14 hari setelah kegiatan selesai. (red)

58 / 100 Skor SEO