JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum tersebut saat ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, terdapat dasar hukum yang sangat kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Komisi III menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada kepastian formal, melainkan pada keadilan substantif.
Dalam argumentasinya, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memedomani ketentuan terbaru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) .
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan yang disengaja terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks Hogi Minaya, peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembelaan diri terhadap aksi pencurian dengan kekerasan (begal), sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Politisi Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan aparat agar mengutamakan keadilan di atas segalanya, sesuai amanat Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional. Ia menegaskan bahwa korban kejahatan yang membela diri tidak boleh dikriminalisasi.
“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi menjamin keadilan yang dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.

Selain itu, Habiburokhman memberikan teguran keras kepada jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik di media massa. Pernyataan yang tidak cermat dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi publik yang salah.
“Tujuan kita bukan melibatkan aparat, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. (RED)


Tinggalkan Balasan