KENDARI, — Prosesi pelantikan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) masa bakti 2025-2029 pada Rabu (31/12/2025) berubah menjadi panggung mengungkap skandal hukum.

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, secara terbuka mengungkap praktik dugaan pemalsuan identitas yayasan yang melibatkan sejumlah mantan pejabat daerah, di mana salah satu pelakunya disebut tengah menjalani masa asimilasi.

Pengungkapan ini mengejutkan ratusan tamu undangan yang hadir dtermasuk Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan jajaran Forkopimda.

Dr. M. Yusuf menyatakan bahwa langkah ini diambil demi tegaknya fakta sejarah dan kepastian hukum bagi perguruan tinggi yang didirikan oleh Ir. H. Alala pada tahun 1986 tersebut.

Dalam Berbagai hal yang lugas, Yusuf menjelaskan adanya temuan delik pidana terkait upaya pendirian kembali yayasan secara ilegal pada tahun 2010. Ia menyebutkan, saat itu terdapat oknum pejabat tinggi daerah yang memanipulasi status yayasan seolah-olah milik swasta swasta guna mengalihkan hak pengelolaan ahli waris yang sah.

“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang terlibat saat itu masih menjabat aktif sebagai kepala daerah, wakil gubernur, hingga asisten pemerintah, namun bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akte pendirian asli 1986,” tegas Yusuf.

Temuan ini, lanjut Yusuf, telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkracht . Putusan tersebut menegaskan bahwa yayasan pengelolaan di bawah kepemimpinan Ir. H. Alala adalah yang sah menurut hukum, sekaligus membatalkan status ex-officio pejabat daerah dalam struktur yayasan.

Sorotan paling tajam terdengar pada pernyataan Yusuf mengenai posisi hukum salah satu oknum yang terlibat. Yusuf mengungkapkan bahwa tokoh tersebut—yang ia sebut sebagai sahabat lamanya—saat ini sedang berada dalam masa asimilasi atau tahap integrasi kembali ke masyarakat dari lembaga pemasyarakatan.

Yusuf memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan dalam delik pidana baru ini dapat berdampak buruk pada status hukum oknum tersebut.

“Saya sebenarnya menjaga dia. Namun, jika delik ini dibuka secara hukum pro-justitia, maka status asimilasinya bisa terhambat. Pembebasan bersyarat bisa saja dibatalkan jika ada proses pidana baru yang muncul,” jelasnya.

Meski demikian, Yusuf menyatakan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan semangat persatuan Sulawesi Tenggara. Ia menawarkan mekanisme keadilan restoratif sebagai jalan tengah, menjamin fakta sejarah dan legalitas yayasan tidak lagi diganggu oleh kepentingan pribadi oknum-oknum tersebut.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang turut menyimak pidato tersebut, menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama pembangunan daerah. Ia berharap Unsultra dapat segera menyelesaikan beban sejarahnya agar dapat fokus mencetak SDM unggul tanpa gangguan terhadap hukum.

Di sisi lain, Prof. Andi Bahrun yang kembali dilantik untuk periode keempat, menyatakan dukungannya terhadap pembersihan legalitas yayasan. Baginya, kepastian hukum yang dibongkar oleh pihak yayasan adalah modal utama bagi rektorat untuk menjalankan inovasi dan penelitian tanpa keraguan terhadap status institusi.

Kasus ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam penataan aset pendidikan di Sulawesi Tenggara, mengingat besarnya pengaruh politik oknum-oknum yang terlibat dalam sejarah pelestarian yayasan tersebut. (RED)

48 / 100 Skor SEO