JAKARTA, Perdetiknews.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan pedoman baru mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025. Beleid ini menjadi kompas bagi pemegang izin usaha pertambangan agar tetap dapat beroperasi secara legal di masa transisi kebijakan.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menyatakan bahwa aturan ini ditujukan kepada seluruh pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), hingga PKP2B yang telah memasuki tahap operasi produksi.

“Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan,” tegas Tri Winarno dalam dokumen yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 tersebut.

Wajib Penyesuaian Ulang

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan yang telah mengantongi persetujuan RKAB untuk tahun 2026 dan 2027 sebelum aturan baru diundangkan, wajib melakukan penyesuaian kembali.

Pengajuan penyesuaian tersebut harus disampaikan secara resmi melalui sistem informasi RKAB yang telah disediakan pemerintah.

Namun, guna menjaga keberlangsungan usaha, pemerintah memberikan ruang transisi hingga 31 Maret 2026. Selama masa tersebut, RKAB lama masih dapat dijadikan dasar kegiatan eksplorasi maupun produksi, dengan catatan permohonan penyesuaian sudah dipilih namun masih dalam proses persetujuan.

Syarat Operasi di Masa Transisi

Agar tetap bisa beroperasi di awal tahun 2026, pelaku usaha pertambangan harus memenuhi empat syarat utama:

  1. Telah memiliki persetujuan RKAB 2026 dalam skema tiga tahunan.

  2. Telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB melalui sistem informasi.

  3. Telah menempatkan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tahun 2025.

  4. Memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah yang berada di kawasan hutan.

Batas Produksi Maksimal 25 Persen

Sebagai bentuk pengendalian dan pencegahan produksi ilegal, Ditjen Minerba memberlakukan aktivitas penambangan selama masa transisi.

Pemegang izin yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan melakukan produksi maksimal 25 persen dari total rencana produksi tahun 2026 hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penghentian operasi penambangan di lapangan dengan kepatuhan terhadap regulasi baru yang sedang berjalan.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa setelah penyesuaian RKAB 2026 disetujui, dokumen baru tersebut akan menjadi satu-satunya pedoman resmi yang berlaku untuk perusahaan tersebut. (red)

52 / 100 Skor SEO