JAKARTA — Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono mengatakan, tim auditor masih melakukan proses identifikasi tersebut untuk kebutuhan tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penuntasan kasus tersebut.
“BPKP diminta oleh Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan pemberian izin usaha nikel di Konawe Utara,” kata Gunawan melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Kata dia, hingga saat ini proses penghitungan masih terus dilakukan. Dikatakannya, BPKP masih terus melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam penghapusan kerugian keuangan negara tersebut. “Saat ini BPKP sedang melakukan penelahaan, dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait permintaan kompensasi kerugian keuangan negara tersebut,” ujar dia.
Kasus dugaan pemberian IUP nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai 2,7 triliun. Dan dalam penyidikan di KPK, Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima Aswad dalam publikasi IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan. Dan beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika terhenti, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.
Pada tahun 2023, KPK berencana melakukan tindakan tersingkir terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad mengalami sakit. Dan terlepas dari itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat pengungkapan penyidikan (SP3). Dan SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman, pun gugur. “Dengan diterbitkannya SP3 pengungkapan penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.

Budi dalam penjelasannya pernah menyampaikan salah satu alasan mengapa KPK menerbitkan SP3 kasus tersebut karena ketiadaan cukup bukti. Kata dia, Aswad dijerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Sangkaan tersebut mencakup tentang kerugian keuangan negara. Dan selama penyidikan, KPK tidak mempunyai cukup bukti tentang kerugian keuangan negara tersebut. Dan kata Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP pernah menyampaikan kepada KPK tentang tak bisa melakukan audit penyelamatan kerugian keuangan negara terkait kasus Konawe Utara itu.
Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyelidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu. Kapuspen Anang menerangkan ketika itu, penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, kata Anang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara serta pihak yang menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.
Dalam pengembangan investigasi di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. Dari informasi yang diterima Republika, beberapa perusahaan pertambangan nikel yang terkait dengan kasus ini berjumlah 17 badan usaha.
Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan IUP penambangan nikel hanya dalam waktu satu hari. Dan eksplorasi penambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya, PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST. (red)


Tinggalkan Balasan