Bombana – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana melalui Kepala Seksi Penanganan Sengketa dan Perkara, Rusdin, S.H., turun langsung melakukan identifikasi lapangan terhadap sengketa tanah antara Jon Helys dan Zainal Abidin.
Objek sengketa tersebut berlokasi di Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Identifikasi lapang ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan sengketa pertanahan guna memperoleh data dan fakta secara langsung di lokasi objek sengketa.
Dalam kegiatan tersebut, Rusdin didampingi oleh Kepala Desa Lantawonua serta dihadiri para pihak yang bersengketa dan pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran seluruh pihak dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan transparan dan objektif.
Rusdin menyampaikan bahwa identifikasi lapangan menjadi tahapan penting dalam penanganan sengketa pertanahan. Data yang diperoleh di lapangan akan menjadi bahan analisis untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk menangani setiap sengketa pertanahan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang transparan dan terpercaya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat ATR/BPN Maju dan Modern dalam memberikan pelayanan pertanahan yang responsif dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (red)


Tinggalkan Balasan