KENDARI – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengeluarkan pernyataan tajam terkait karut-marut aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Konawe Utara.
Tak main-main, JATI Sultra kini terang-terangan mengungkap keterlibatan oknum mantan polisi berinisial E yang diduga kuat menjadi bagian dari lingkaran aktor intelektual penambangan ilegal di lahan tersebut.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menegaskan bahwa aktivitas penambangan di IUP PT Bososi saat ini adalah ilegal.
Hal ini dikarenakan status administrasi perusahaan (AHU) yang masih terblokir akibat perseteruan kepemilikan saham, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan inkrah No. 5928 K/PDT/2025 yang memenangkan pihak Jason Kariatun.
“Konflik ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi di atas lahan yang secara hukum sah milik Jason Kariatun,” ujar Enggi.
JATI Sultra menduga aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Palmina dengan bantuan kontraktor PT NPM tersebut digerakkan oleh beberapa nama kunci yang selama ini terkesan kebal hukum.
“Berdasarkan temuan kami, diduga kuat aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel ini mendapatkan perintah dan backing dari oknum-oknum berinisial Jhn, Smn, dan AU.
Selain itu, muncul nama mantan polisi berinisial E yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual yang menjarah nikel di sana,” beber Enggi.

Enggi menambahkan, kehadiran figur mantan aparat seperti inisial E memperkuat dugaan adanya “kongkalikong” terselubung dengan oknum aparat setempat, sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan lancar meski data di sistem MODI tidak diperbaharui.
Buntut dari pembiaran ini, JATI Sultra menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (21/1/2026) lusa.
Mereka mendesak Bareskrim segera menghentikan aktivitas oknum pihak ketiga di lahan PT Bososi yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Iya benar, Rabu lusa kami akan sampaikan aspirasi di Mabes Polri dan Kejagung. Kami meminta Kabareskrim menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum berinisial E dan aktor intelektual lainnya,” kata Enggi kepada wartawan, Minggu (18/1).
Selain mendesak kepolisian dan jaksa, JATI Sultra memberikan peringatan keras kepada otoritas pelabuhan. Enggi meminta Syahbandar Molawe untuk tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang memuat nikel dari lahan sengketa tersebut.
Berdasarkan data JATI Sultra, terdapat tiga rangkaian armada laut yang masuk dalam radar pengawasan mereka karena diduga terlibat dalam transaksi penjualan ore nikel ilegal:
TB Maju Daya 25 / TK Sinar Lestari 322
TB Pinguin 01 / TK ABN 01
TB Virgo Power 6 / TK Virgo Sejati 351
Semua yang terlibat dalam penjualan ore nikel dari lahan tersebut, termasuk armada pengangkutnya, harus diproses hukum secara transparan. Kami kawal ini sampai tuntas,” pungkas Enggi.
Aksi unjuk rasa ini rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di Mabes Polri dan berlanjut ke Kejaksaan Agung RI. (red)


Tinggalkan Balasan