Jakarta – Gelombang aksi unjuk rasa terkait isu pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal bergeser ke Ibu Kota.
Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sultra dijadwalkan akan menggelar aksi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu lusa.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Konawe Utara.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Saputra Indra, mengonfirmasi rencana aksi tersebut.
Ia menyebut pihaknya membawa sejumlah tuntutan krusial terkait penegakan hukum di sektor pertambangan nikel, termasuk menyoroti peran otoritas pelabuhan.
“Iya benar, Rabu (21/1) lusa kami akan sampaikan aspirasi di Mabes Polri dan Kejagung. Kami mendesak Bareskrim segera menghentikan aktivitas oknum pihak ketiga di lahan PT Bososi Pratama yang tidak punya legalitas jelas,” kata Enggi kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Salah satu poin krusial yang ditambahkan dalam tuntutan ini adalah desakan kepada otoritas pelabuhan setempat.
Enggi meminta pihak Syahbandar Molawe untuk tidak memberikan izin keluar kepada kapal-kapal yang memuat nikel dari lahan sengketa tersebut.

“Kami mendesak Syahbandar Molawe untuk bertindak tegas. Jangan keluarkan izin berlayar atau Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang diduga memuat ore nikel dari lahan PT Bososi yang ilegal. Jika izin tetap keluar, ini patut dipertanyakan,” tegas Enggi.
JATI Sultra juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penindakan hukum berdasarkan Putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 5928 K/PDT/2025. Enggi menilai, keberadaan penambang tanpa izin di wilayah tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Kejagung harus segera bertindak sesuai Putusan MA. Jangan biarkan oknum-oknum ini merasa kebal hukum dan terus mengeruk kekayaan alam tanpa izin yang sah,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa juga menyoroti rantai distribusi yang melibatkan armada laut.
Enggi meminta Kabareskrim untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menyita armada kapal yang diduga digunakan dalam transaksi penjualan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data JATI Sultra, ada tiga rangkaian kapal (tugboat dan tongkang) yang masuk dalam radar pengawasan mereka:
TB Maju Daya 25 / TK Sinar Lestari 322
TB Pinguin 01 / TK ABN 01
TB Virgo Power 6 / TK Virgo Sejati 351
“Semua yang terlibat dalam penjualan ore nikel dari lahan tersebut, termasuk armada pengangkutnya, harus diproses hukum secara transparan. Kami kawal ini sampai tuntas,” pungkas Enggi.
Aksi unjuk rasa ini rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di Mabes Polri dan berlanjut ke Kejaksaan Agung RI. (red)


Tinggalkan Balasan