KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Langkah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, Nur Alam, yang membangun yayasan baru untuk mengambil alih Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kini berbuntut pada institusi hukum serius.

Alih-alih mendapatkan pengakuan sah, Nur Alam justru terancam jeratan terkait pidana pencantuman keterangan tidak benar dalam akta otentik.

Ancaman pidana ini mencuat setelah Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra, Dr. M. Yusuf, membedah keganjilan dalam Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 23 Agustus 2010 yang diterbitkan di masa kepemimpinan Nur Alam.

Yusuf mencakup aspek administratif dalam akta tersebut yang mencantumkan identitas Nur Alam (Ketua Dewan Pembina) dan Saleh Lasata (Ketua Pengawas) sebagai berprofesi “Swasta”.

Padahal, fakta hukum mencatat bahwa pada tanggal 23 Agustus 2010, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara aktif dan Saleh Lasata sebagai Wakil Gubernur aktif.

“Pencantuman pekerjaan ‘swasta’ bagi seorang gubernur dan wakil gubernur aktif dalam akta notaris merupakan dugaan kuat memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik. Hal ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 KUHP yang diancam dengan pidana penjara,” tegas Yusuf.

 Menanggapi alibi Nur Alam yang mengaku membangun yayasan baru karena yayasan lama (milik almarhum Ir. H. Alala) kehilangan status badan hukum, Yusuf menilai hal tersebut hanyalah narasi untuk menutupi niat jahat ( mens rea ).

“Dalam hukum yayasan, pendiri wafatnya tidak secara otomatis membubarkan yayasan. Tindakan membangun yayasan baru dengan nama yang tetap sama, sementara yayasan sebelumnya belum dibubarkan melalui mekanisme pengadilan, menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk mengalihkan aset dan hak secara ilegal,” jelasnya.

 Tidak hanya Nur Alam dkk, produk hukum berupa akta notaris nomor 48 tahun 2010 tersebut juga disebut cacat secara kode etik dan hukum. Jika terbukti ada kesengajaan dalam mencantumkan identitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta jabatan publik, notaris yang menerbitkan akta tersebut dapat dipidana bersama-sama.

“Fakta jabatan publik merupakan fakta hukum yang seharusnya dijamin jujur ​​dalam dokumen negara. Jika ini dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan akibat hukum tertentu, maka unsur pidananya sangat jelas masuk,” sambung Yusuf.

Pihak Yayasan Unsultra bentukan Ir. H. Alala kini mendorong agar permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang obyektif. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak dapat digunakan untuk mengangkangi aturan hukum yayasan yang sudah baku di Indonesia. (red)

68 / 100 Skor SEO