Kendari – Pernahkah Anda mengalami saldo di rekening terpotong saat transfer, namun uang tak kunjung sampai ke penerima? Hati-hati, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini menerima banyak pengaduan terkait modus tersebut di tengah maraknya aksi penipuan online.
Berdasarkan data OJK Sultra, saat ini tercatat sebanyak 71 laporan kejahatan penipuan ( scam ) dengan total kerugian warga yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 2.056.867.517. Modusnya beragam, mulai dari penipuan jual beli online, investasi bodong, hingga pinjaman online fiktif.
Merespons tingginya angka penipuan tersebut, OJK Sultra menggelar edukasi keuangan secara masif di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Muna dan Muna Barat pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2026.
“Masyarakat di pedesaan masih menghadapi tantangan keterbatasan akses informasi, maraknya pinjol ilegal, hingga meningkatnya modus penipuan berkedok investasi,” ujar Indra Natsir Dahlan, Kepala Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra.
Dalam sesi diskusi, warga di Desa Bangkali Barat, Katobu, Duruka, Lohia, dan Kusambi aktif menanyakan kendala transaksi transfer dana yang terpotong dari rekening namun belum diterima pihak tujuan. Selain itu, warga juga menanyakan entitas keamanan AMG Pantheon yang telah diumumkan OJK sebagai investasi ilegal.
Menangapi keluhan masyarakat, OJK Sultra menjelaskan bahwa laporan terkait penipuan transaksi keuangan kini dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) . Melalui lembaga ini, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga untuk pemblokiran rekening pelaku dan penelusuran aliran dana.
OJK juga memperingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan identitas pribadi (KTP) kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena memiliki risiko hukum dan finansial yang besar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan produk jasa keuangan lainnya, OJK tetap menyediakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Kontak OJK 157.



Tinggalkan Balasan