Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh Kapolda se-Indonesia selama kurang lebih empat jam, Senin (26/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, itu menghasilkan delapan poin kesimpulan bertajuk “8 Poin Percepatan Reformasi Polri.”

Kesimpulan rapat dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Salah satu poin utama menegaskan kembali kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden RI dan tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga memastikan akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu materi penting yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

“Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, dan materi ini akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri,” tegas Habiburokhman.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.

Pengawasan internal Polri pun diminta untuk diperkuat melalui penyempurnaan kinerja Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.

Terkait pengelolaan anggaran, Komisi III menilai sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini menggunakan pendekatan berbasis akar rumput (bottom up) sudah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.

Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Sebagai penutup, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

9 / 100 Skor SEO