KENDARI, Perdetiknews.com – Tabir gelap mengenai ribuan tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya terungkap.

Dalam seleksi PPPK Tahap II, tercatat sebanyak 6.476 orang mendaftar, yang sebagian besar merupakan tenaga non-ASN yang selama ini hanya tercatat di instansi masing-masing tanpa terdeteksi oleh BKD.

Munculnya ribuan “honorer siluman” ini menjadi potret carut-marutnya pendataan pegawai di masa lalu, yang baru terdeteksi setelah pemerintah membuka ruang pendaftaran bagi mereka yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN.

Dari data yang dihimpun perdetiknews, data pendaftaran Tahap II menunjukkan angka yang fantastis. Dari total 6.476 pendaftar, mayoritas adalah Tenaga Teknis dan Tenaga Kependidikan (Tendik) yang terdaftar di DAPODIK namun nihil di database BKN, yakni sebanyak 5.035 orang.

Disusul oleh Guru nondatabase (DAPODIK) sebanyak 1.219 orang, dan Tenaga Kesehatan sebanyak 222 orang.

Dinas Pendidikan menjadi OPD dengan jumlah non-ASN terbanyak. Hal ini dipicu oleh banyaknya tenaga tendik yang diangkat secara mandiri oleh Kepala Sekolah tanpa melalui koordinasi dengan BKD.

Hanya 2.109 yang Lulus Penuh Waktu
Hasil tes Tahap II menunjukkan persaingan yang sangat ketat. Hanya 2.109 orang yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Rinciannya meliputi:

Tenaga Teknis: 1.525 orang

Guru: 415 orang

Tenaga Kesehatan: 169 orang

Kenyataan pahit harus diterima oleh 4.367 honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi Tahap II. Mereka terdiri dari 3.510 Tenaga Teknis, 804 Tenaga Guru, dan 53 Tenaga Kesehatan.

Namun, harapan belum sepenuhnya pupus. Pemerintah kini tengah menggodok usulan untuk mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu . Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 2.641 orang yang diusulkan masuk dalam skema Paruh Waktu ini, yang terdiri dari:

Eks Tahap I: 738 orang (yang tidak lulus tes sebelumnya).

Eks Tahap II: 1.903 orang (yang tidak lulus tes tahap kedua).

Langkah ini diambil agar ribuan tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi tetap memiliki status kepegawaian yang jelas, meski tidak menyandang status ASN Penuh Waktu.  (red)

56 / 100 Skor SEO