KENDARI– Konflik perebutan legitimasi Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas. Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, terancam dilaporkan ke Polda Sultra terkait dugaan penggelapan akta sejarah pendirian dan pemalsuan identitas dalam kepengurusan yayasan.
Langkah ini diambil setelah pihak ahli waris pendiri tunggal Unsultra, Ir. Alala, resmi melaporkan seorang Notaris asal Bandung ke Bareskrim Mabes Polri.
Perseteruan ini memuncak setelah muncul dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH. 01. 06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026. Dokumen yang ditulis Notaris Dian Indrawaty Gunawan tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi Nur Alam.
Kuasa hukum ahli waris Ir. Alala, Dr. M. Yusuf, menyebut dokumen tersebut diduga mengandung keterangan palsu. Padahal, pihak keluarga Alala telah memperbarui akta pada November 2025 sesuai sejarah asli pendirian yayasan tahun 1986.
“Klien kami telah melaporkan Notaris Dian Indrawaty ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, ” tegas Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).
Yusuf menegaskan langkah hukum akan berlanjut kepada Nur Alam. Ia menuding adanya upaya penggelapan sejarah akta pendirian tahun 1986 dan pemalsuan identitas pekerjaan pengurus dalam akta versi 2010 yang dibuat Nur Alam.
“Sejak 2023 saya sudah dikuasakan ahli waris, namun saat itu saya tahan karena menghormati beliau sebagai sahabat. Tapi dengan kondisi ini, saya akan melaporkan Nur Alam ke Polda Sultra, ” tegasnya.
Legitimasi pribadi ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang panjang. Yayasan Unsultra Didirikan oleh Ir. Alala pada tanggal 9 Juli 1986. Awalnya, Ketua Umum dijabat Gubernur secara ex-officio . Namun karena bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 1989, Ir. Alala mengubah aturan tersebut pada tahun 1990 sehingga Ketua Umum dijabat oleh dirinya sendiri sebagai pribadi (posisi partikular).

Konflik pertama pecah saat Gubernur La Ode Kaimoeddin mengeluarkan SK Nomor 199 Tahun 1993 yang mencoba mengambil alih kepengurusan. Namun, Ir. Alala melawan lewat jalur hukum.
Perlawanan Ir. Alala kala itu menghasilkan hasil yang manis. Gugatannya terhadap eks Gubernur La Ode Kaimoeddin menang telak hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001.
“Kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri sah telah diperkuat dengan putusan Kasasi MA tahun 2001. Secara yuridis, peralihan jabatan melalui SK Gubernur adalah kekeliruan, ” tambah Yusuf.
Kini, dengan berbekal sejarah dan kesimpulan hukum yang kuat, keluarga besar Ir. Alala bertekad menjaga marwah kampus “Sultra Raya” dari upaya pengaburan sejarah pendirian yang diduga dilakukan oleh pihak Nur Alam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nur Alam belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan rencana pelaporan tersebut. (perdetik)


Tinggalkan Balasan