Kendari – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi PPP, Daswar, S.Pi, menilai kasus pemalangan jalan hauling PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka mengindikasikan adanya praktik yang menyerupai “negara dalam negara”.
Hal tersebut disampaikan Daswar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra yang menghadirkan perwakilan perusahaan, OPD terkait, Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum, Kamis (29/1/2026).
“Kasus ini terkesan ada negara dalam negara. Harusnya semua jelas secara hukum, tapi yang terjadi justru ada pihak yang bertindak seolah punya kewenangan,” kata Daswar di hadapan peserta rapat.
Daswar menegaskan, DPRD Sultra tidak hanya menjadi tempat pengaduan masyarakat terhadap perusahaan, tetapi juga membuka ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan oleh tindakan di lapangan.
“Hari ini kita buktikan bahwa DPRD bukan hanya menerima aduan masyarakat ke perusahaan, tapi juga menerima aduan perusahaan ketika ada gangguan investasi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Daswar mempertanyakan keberadaan portal atau pemalangan yang diduga hanya diberlakukan kepada PT Toshida, sementara perusahaan lain yang menggunakan jalur yang sama tidak mengalami perlakuan serupa.
“Jangan sampai perlakuan ini hanya berlaku ke PT Toshida saja. Kalau memang merasa berhak, seharusnya semua pengguna jalan itu diperlakukan sama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran PT TRK yang disebut-sebut berada di balik pemalangan. Berdasarkan keterangan Inspektur Tambang dalam rapat, PT TRK diketahui sudah tidak aktif dan tidak tercatat lagi dalam sistem Minerba One Map di Kementerian ESDM.

“Kalau izinnya sudah tidak aktif dan tidak punya kewenangan, maka pertanyaannya, dasar apa yang digunakan untuk melakukan pemalangan?” ujar Daswar.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada iklim investasi dan potensi pendapatan daerah maupun negara.
“Ini menyangkut gangguan investasi. Kalau dibiarkan, tentu akan berpengaruh pada pendapatan dan kepercayaan investor,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Sultra pun mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri dasar hukum pemalangan tersebut serta memastikan tidak ada pihak yang bertindak di luar kewenangan. (red)


Tinggalkan Balasan