KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Tahun 2025.
Hasilnya, BPK menemukan sederet persoalan serius, mulai dari aset daerah yang rawan hilang hingga karut-marut anggaran Pilkada Serentak 2024.
Penyerahan LHP ini dilakukan di Kantor BPK Sultra, Selasa (13/1/2026), sebagai evaluasi terhadap tata kelola keuangan seluruh pemerintah daerah di Bumi Anoa sepanjang semester 2 tahun 2025.
Berdasarkan dokumen siaran pers BPK, berikut adalah temuan-temuan signifikan yang menjadi “rapor merah” bagi sejumlah instansi:
Aset Daerah Terancam: BPK menemukan pengamanan hukum atas aset daerah belum dilakukan secara menyeluruh, termasuk banyaknya aset yang masih dalam status penjagaan.
Dana Pilkada Bermasalah: Perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Kebocoran Anggaran: Adanya kekurangan volume pekerjaan (proyek fisik), belanja pegawai yang tidak sesuai aturan, hingga pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang tidak tertib.
Data Pendidikan ‘Ngawur’: Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ditemukan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Potensi PAD Hilang: Pajak dan retribusi daerah belum dipungut secara optimal, memicu hilangnya potensi pendapatan asli daerah.
Kinerja Pelayanan Masyarakat Belum Efektif Tak hanya soal kepatuhan, BPK juga menyimpulkan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit belum efektif. Salah satu penyebab utamanya adalah pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang belum optimal sehingga menghambat kecepatan pelayanan publik.
“BPK menyimpulkan sebagian besar objek pemeriksaan kinerja belum sepenuhnya efektif, mulai dari manajemen aset, pelayanan rumah sakit, hingga pemanfaatan data pendidikan sebagai dasar kebijakan,” tulis Humas BPK Sultra dalam rilis resminya.
Rekomendasi Tegas: Balikkan Kelebihan Bayar! Menangapi temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada Kepala Daerah dan pimpinan instansi untuk segera mengambil tindakan. BPK meminta pemda untuk:
Memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja (mengembalikan uang ke kas negara).
Menagih kekurangan pengumpulan pajak daerah yang belum masuk ke kantong daerah.
Melakukan sinkronisasi penataan ruang agar tidak terjadi pelanggaran wilayah.
BPK berharap temuan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Sultra agar tata kelola keuangan semakin tertib dan transparan sesuai amanat Undang-Undang. (red)



Tinggalkan Balasan