JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengungkap fakta mengejutkan di balik kisruh pertambangan di Blok Marombo, Konawe Utara. Berdasarkan validasi data terbaru, administrasi PT Bososi Pratama tiba-tiba raib atau berstatus blank dalam sistem AHU Kementerian Hukum.
Temuan ini menjadi dasar yang kuat bagi Gakkum ESDM untuk konservasi total aktivitas pengerukan nikel di wilayah tersebut. Pasalnya, tanpa legalitas badan hukum yang sah di sistem negara, seluruh operasional tambang dan penggunaan RKAB 2024-2025 otomatis berstatus ilegal.
Dirjen Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, dalam dokumen resmi Nomor T-1/HK.05/DJH/2026, menegaskan bahwa penghapusan data pada sistem AHU sementara aktivitas produksi tetap berjalan vulgar merupakan anomali hukum yang sangat serius.
“Fakta penghapusan data pada sistem AHU, sementara kegiatan produksi tetap berjalan, menurut pandangan hukum kami sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi karena status ilegal PT Bososi Pratama,” tegas Jeffri dalam surat rekomendasinya.
Kondisi “data gaib” ini diduga sengaja digunakan oleh oknum tertentu untuk terus mengeruk bijih nikel tanpa memperhatikan kontrol administrasi yang sah. Gakkum kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Ditjen AHU untuk mengusut siapa pihak di balik penghapusan data tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Gakkum ESDM mengeluarkan perintah darurat:
Setop Aktivitas: Menghentikan seluruh pekerjaan dan proses produksi yang berdasarkan RKAB 2024-2025.
Sistem Investigasi: Melakukan audit investigatif terhadap akun MinerbaOne, OSS, dan AHU yang diduga disalahgunakan oleh pihak ilegal.
Penyelamatan Aset: Langkah ini bersifat “Segera” demi menghindari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 800 miliar .
Aktivitas ilegal ini diduga tindakan kuat yang dilakukan oleh kelompok Simon dan Jhon Palmina (PT Palmina Adhikarya Sejati). Kuasa hukum PT Bososi (Akta 93), Didit Hariadi, menyebut operasional mereka tetap berjalan meski data kosong karena adanya perlindungan dari oknum mantan anggota Polda Sultra.
Status hukumnya kosong di sistem, tapi mereka tetap berani mengapalkan nikel pakai tongkang Delta Cakra 28 dan TK Chelsea 330. Ini bukti ada ‘payung hukum’ dari eks aparat. Gakkum sudah tarik garis tegas, sekarang bola ada di tangan penegak hukum lapangan, ujar Didit.

Ketua Umum PB PENDEKAR, Sasriponi Bahrin Ranggolawé, juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap aktor intelektual di balik skandal ini. Ia menekankan bahwa Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang kedaulatan sumber daya alam tidak dapat dikalahkan oleh mafia tambang yang berkolaborasi dengan oknum aparat. (red)


Tinggalkan Balasan