PERTANYAAN (Pembaca): “Halo Perdetiknews dan Pak Iwan. Saya memiliki sebidang tanah di Kendari yang sudah bersertifikat (SHM) atas nama saya sendiri sejak tahun 2010. Namun, baru-baru ini ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut dan mulai memagarinya. Mereka mengaku punya surat alas hak (SKT/Sporadik) tahun 1990-an yang katanya belum pernah dijual. Saya sudah lapor ke pemerintah setempat tapi belum ada solusi. Bagaimana saya harus bertindak secara hukum? Terima kasih.” (Bpk. R, Warga Kendari)
JAWABAN (Iwan, S.H., M.H.): “Terima kasih atas pertanyaannya Bapak R. Sengketa ‘tumpang tindih’ antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan surat alas hak lama seringkali memicu konflik agraria di wilayah kita.
Berikut adalah pencerahan hukum dari saya:
Kekuatan SHM: Berdasarkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat (SHM) adalah bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Jika SHM Anda sudah terbit lebih dari 5 tahun, maka kekuatannya semakin mutlak secara hukum.
Surat Lama vs Sertifikat: Alas hak (seperti SKT atau Sporadik) sifatnya adalah bukti awal untuk memohonkan sertifikat. Jika tanah tersebut sudah sah menjadi SHM atas nama Anda, maka surat lama tersebut seharusnya sudah tidak berlaku atau sudah ‘terserap’ ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
Langkah Tindakan:
Somasi Resmi: Kami sarankan Bapak melalui kuasa hukum mengirimkan surat teguran (Somasi) kepada pihak tersebut untuk membongkar pagar dan menghentikan aktivitas di atas tanah Bapak.
Gugatan PMH: Jika tidak diindahkan, Bapak dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan putusan yang memerintahkan pengosongan lahan dan ganti rugi.
Laporan Pidana: Penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin dapat diancam pidana sesuai Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960.
Tetap tenang dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Pastikan seluruh dokumen asli SHM dan bukti pembayaran PBB Bapak tersimpan dengan aman.”

KONSULTASI HUKUM GRATIS: Punya masalah terkait Pidana, Perdata, atau Pernikahan? Jangan dipendam sendiri. Kirimkan pertanyaan Anda secara tertulis kepada kami.
Hubungi Redaksi: 082199405171 – 081242102919
Alamat Kantor : Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H. & Rekan – Jalan Malik Raya, Kota Kendari – Sulawesi Tenggara
“Hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menakuti. Mari melek hukum bersama perdetiknews.com.”



Tinggalkan Balasan