PERTANYAAN: “Halo perdetiknews, saya ingin berkonsultasi dengan Bapak Iwan, S.H., M.H. Suami saya sudah tidak memberi nafkah selama 1 tahun dan sekarang tidak diketahui keberadaannya (meninggalkan rumah). Saya ingin mengurus perceraian di Kendari agar status saya jelas, tapi saya tidak tahu alamatnya sekarang. Bagaimana prosedurnya, Pak? Terima kasih.” (Ibu A, di Kendari)

JAWABAN: “Terima kasih atas pertanyaannya Ibu A. Masalah ini dalam hukum pernikahan sering disebut dengan perceraian Ghaib.

Berdasarkan hukum yang berlaku, Ibu tetap bisa mengajukan gugatan cerai meskipun keberadaan suami tidak diketahui. Berikut poin-poin dari saya:

  1. Dasar Gugatan: Alasan suami meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah dapat dijadikan dasar gugatan (Pasal 19 huruf b PP No. 9/1975).

  2. Prosedur Ghaib: Di Pengadilan Agama, ini disebut gugatan Ghaib. Ibu cukup mencantumkan bahwa alamat suami ‘tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah RI’.

  3. Pemanggilan: Pengadilan akan melakukan pemanggilan melalui pengumuman media massa/papan pengumuman resmi sebanyak dua kali sebelum persidangan dilanjutkan.

Saran kami dari Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H., Ibu sebaiknya menyiapkan minimal dua orang saksi dari keluarga atau tetangga yang mengetahui bahwa suami benar-benar telah meninggalkan rumah. Semoga prosesnya lancar.”

Iwan, SH.,MH
Iwan, SH.,MH

KONSULTASI HUKUM GRATIS: Punya masalah terkait Pidana, Perdata, atau Pernikahan? Jangan dipendam sendiri. Kirimkan pertanyaan Anda secara tertulis kepada kami.

Hubungi Redaksi:  082199405171 – 081242102919

Alamat Kantor     : Kantor Advokat Iwan, S.H., M.H. & Rekan –  Jalan Malik Raya, Kota Kendari – Sulawesi Tenggara

 “Hukum hadir untuk melindungi, bukan untuk menakuti. Mari melek hukum bersama perdetiknews.com.”

10 / 100 Skor SEO