KENDARI, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), ini telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak Desember 2024 lalu.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena indikasi kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 2,7 triliun sepanjang periode 2007 hingga 2014. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar penghentian penyidikan kasus yang bermula dari perizinan eksplorasi dan eksploitasi nikel tersebut.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Meski alasan hukum pastinya belum diungkap secara detail, kasus ini berkaitan erat dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dinilai melawan hukum. Pada penyidikan awal tahun 2017, ASW diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan.
Polemik Waktu Penerbitan SP3 Penetapan SP3 ini memicu tanda tanya, terutama terkait kapan tepatnya surat tersebut dikeluarkan. Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa selama masa kepemimpinannya (2019–2024), tidak pernah ada penerbitan SP3 untuk kasus tersebut.
“Seingat saya, Desember 2024 KPK tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apa pun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar Ghufron. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2017, jauh sebelum eranya menjabat.
Sebelumnya, pada September 2023, KPK sempat mencoba melanjutkan penanganan dengan menahan ASW, namun dibatalkan karena alasan kesehatan tersangka.

Komitmen Presiden Prabowo Terhadap Tambang Ilegal Penghentian kasus korupsi nikel ini terjadi di tengah peringatan keras Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik tambang ilegal dan para pelindungnya.
Dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Presiden menegaskan tidak akan pandang bulu menindak siapa pun yang membekingi tambang nakal, termasuk jika melibatkan aparat atau jenderal.
“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun… tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, terdapat sekitar 1.603 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara minimal mencapai Rp 300 triliun. Langkah KPK yang menghentikan kasus besar di Konawe Utara ini tentu menjadi sorotan di tengah semangat pemberantasan mafia tambang yang digaungkan pemerintah pusat. (red)


Tinggalkan Balasan