JAKARTA,– Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, menuai reaksi keras. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan akan menyeret lembaga antirasuah tersebut ke jalur hukum melalui gugatan praperadilan.

Langkah ini diambil guna menagih transparansi KPK atas ancaman perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun tersebut.

Koordinator Kepastian Hukum MAKI, Boyamin Saiman, mengaku curiga dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini. Menurutnya, KPK harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum pembekuan kasus yang sudah berjalan sejak 2017 tersebut, mengingat indikasi suap senilai Rp13 miliar pernah diungkapkan secara gamblang oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

“Kami menyelidiki penyelidikan penyidikan tersebut, dan kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas publikasi SP3 oleh KPK tersebut,” tegas Boyamin kepada media di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Boyamin mengingatkan kembali pernyataan Wakil Ketua KPK tahun 2017, Saut Situmorang, yang menyebut ada aliran dana sebesar Rp13 miliar dari 17 perusahaan pertambangan kepada Aswad Sulaiman. “Sudah ada tersangka dan ada dugaan penerimaan suap, tapi hingga kini tidak pernah dilakukan terpilih,” tambahnya.

Di sisi lain, informasi mengenai waktu pembekuan kasus ini memicu tanda tanya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa SP3 diterbitkan dengan alasan kurangnya alat bukti. Namun, pernyataan mengejutkan datang dari mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron.

Ghufron memastikan bahwa di masa kepemimpinannya yang berakhir pada penghujung 2024, tidak pernah ada publikasi SP3 untuk kasus Bupati Konawe Utara. “Seingat saya, Desember 2024 KPK tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apa pun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar Ghufron.

Kasus ini berawal dari kebijakan Aswad Sulaiman selaku Bupati Konut periode 2007-2014 dalam memberikan Izin Kuasa Pertambangan dan IUP Operasi Produksi yang diduga melawan hukum. Selain dugaan suap Rp13 miliar, penjualan hasil produksi nikel ilegal tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun.

Penyudikan sempat menunjukkan titik terang pada September 2023 ketika KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, batalion terpilih dilakukan di menit-menit terakhir karena alasan kesehatan yang memaksa tersangka dilarikan ke fasilitas medis.

Kini, dengan terbitnya SP3, bola panas penegakan hukum kasus nikel Konawe Utara beralih ke meja hijau praperadilan sebagaimana yang diperjuangkan oleh MAKI. (red)

58 / 100 Skor SEO