JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengungkapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, bukanlah akhir dari segalanya. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan tetap membuka peluang untuk menyidik ​​kembali perkara yang diperkirakan merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Meskipun saat ini penyidikan resmi dihentikan karena kendala alat bukti, KPK memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini bisa “dihidupkan” kembali sewaktu-waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengungkapan penyidikan diambil semata-mata demi memberikan kepastian hukum karena tidak ditemukannya kecukupan bukti selama proses pendalaman. Namun, ia menekankan bahwa pintu penyidikan tidak tertutup rapat.

“KPK tetap membuka peluang untuk menyidik ​​kembali dugaan korupsi tersebut. Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi (novum) yang terkait dengan perkara ini, maka dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa KPK masih menyimpan perhatian pada kasus yang sempat menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak tahun 2017 silam. Dengan luasnya dampak kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp2,7 triliun , KPK berharap atau masyarakat pihak-pihak terkait dapat memberikan informasi krusial yang sebelumnya tidak terjangkau oleh penyidik.

Menurut Budi, partisipasi masyarakat dalam melaporkan bukti-bukti baru sangat dinantikan agar rasa keadilan masyarakat atas dugaan penyimpangan izin pertambangan nikel di Konawe Utara tahun 2007-2014 dapat dituntaskan.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan dugaan suap senilai Rp13 miliar dan kerugian negara masif akibat proses perizinan IUP yang melanggar hukum. Kendala fisik, seperti pembatalan tersingkir Aswad Sulaiman pada tahun 2023 karena alasan kesehatan, hingga kurangnya bukti formil pada tahap akhir penyidikan, menjadi dasar keluarnya SP3 tahun ini.

Namun, dengan komitmen KPK yang menyatakan “peluang dibuka lagi tetap ada”, status hukum perkara ini kini bergantung pada temuan bukti baru atau laporan masyarakat yang valid di masa depan. (red)

59 / 100 Skor SEO