BAUBAU, – Institusi TNI memastikan akan bersikap transparan dan profesional dalam mengusut kasus kematian tragis WNI (23), perempuan yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di bawah Jembatan Kogawun, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Saat ini, dua oknum anggota TNI berinisial Prada Y dan Prada Z telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Subdenpom Baubau.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa Prada Y memiliki hubungan asmara dengan korban.
“Iya, ada dugaan keterlibatan. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Subdenpom Baubau. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Haryadi, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini menggemparkan warga Kecamatan Kokalukuna setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (21/12/2025). Penemuan berawal saat seorang pemotor, MA (42), berhenti untuk beristirahat di sekitar Jembatan Kogawun.
Saksi mencurigai sekumpulan biawak yang berkerumun di bawah jembatan. Setelah diperiksa, saksi menemukan jasad manusia dalam posisi telungkup tanpa busana dengan kondisi fisik yang sudah hangus terbakar. Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kokalukuna dan Polres Baubau.
Tim Inafis Polres Baubau yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti krusial yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Di sekitar lokasi, petugas menemukan botol bekas berisi sisa bahan bakar minyak (BBM) dan pakaian dalam wanita yang telah terbakar.
“Selain luka bakar di sekujur tubuh, ditemukan pula luka robek di bagian kepala korban. Kondisi jasad memang sangat memprihatinkan saat dievakuasi,” ujar Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan.
Penyelidikan yang semula ditangani oleh Polres Baubau kemudian dikoordinasikan dengan Polisi Militer setelah ditemukan petunjuk kuat yang mengarah pada keterlibatan personel TNI. Prada Y dan rekannya, Prada Z, kini menjadi fokus utama pemeriksaan untuk mengungkap motif dan kronologi pasti di balik peristiwa tersebut.

Janji transparansi dari Denpom XIV/3 Kendari menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan kekerasan ekstrem terhadap warga sipil. TNI berkomitmen jika keduanya terbukti bersalah, sanksi tegas berupa hukuman pidana hingga pemecatan dari kedinasan akan diberlakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). (red)


Tinggalkan Balasan