KENDARI, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem, dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Arya saat membacakan putusan di ruang sidang PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa La Ami terbukti tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar selama tiga tahun sebagaimana ketentuan pendidikan formal maupun non-formal yang berlaku. Hakim menyimpulkan ijazah Paket C yang diperoleh terdakwa dari PKBM Bina Wawesa adalah tidak sah.
Mengenai kesaksian rekan-rekan terdakwa, seperti Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana yang menyatakan ikut ujian bersama terdakwa, hakim menilai keterangan tersebut hanya untuk kepentingan terdakwa. Majelis hakim juga merujuk pada temuan penyidik bahwa nama La Ami tidak terdaftar dalam Pusat Asesmen Pendidikan, dan nomor blanko ijazah yang digunakan justru terdaftar atas nama orang lain, yakni La Ara bin La Midi.
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum La Ami, Suparno Tamar, langsung menyatakan banding. Ia menilai majelis hakim hanya mempertimbangkan dalil dari penuntut umum dan mengabaikan fakta-fakta yang dihadirkan pihak pembela.
Suparno menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan kesaksian saksi Nurlian dan Rahman, yang menyebut kliennya hanya diajak untuk mengikuti ujian Paket C dengan menyetorkan dokumen kependudukan. Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya La Ara bin La Midi di persidangan sebagai pembanding.
“Kehadiran La Ara penting untuk melihat siapa yang memalsu dan dipalsu. Berdasarkan penelusuran kami di Dukcapil Kabupaten Muna, nama tersebut bahkan tidak ditemukan,” kata Suparno.

Kasus ini memiliki sejarah hukum yang cukup panjang. Sebelumnya, persoalan ijazah La Ami pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pencalonannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun DKPP memutuskan KPU tidak bersalah.
Persoalan ini juga sempat bergulir di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Jaksa, Polisi, dan Bawaslu Sultra. Saat itu, Gakkumdu berkesimpulan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu karena dianggap tidak cukup bukti.
Kendati demikian, laporan tetap berlanjut di Polresta Kendari hingga akhirnya masuk ke ranah pidana umum di pengadilan. Dengan adanya pernyataan banding dari pihak terdakwa, kasus ini akan berlanjut ke pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi. (red)


Tinggalkan Balasan