JAKARTA — Nama Aswad Sulaiman kembali memicu polemik di pengujung tahun 2025. Mantan Bupati Konawe Utara dua periode itu seolah menjadi simbol “kekebalan” hukum dalam karut-marut perizinan nikel di Sulawesi Tenggara.

Meski telah menyandang status tersangka selama delapan tahun dalam kasus megakorupsi senilai Rp 2,7 triliun, Aswad kini melenggang bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikannya.

Aswad Sulaiman bukanlah pemain baru dalam radar penegak hukum. Sejak Oktober 2017, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi di Konawe Utara sepanjang 2007–2014.

Namun, alih-alih berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, kasusnya justru menemui jalan buntu melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

Ketertarikan publik pada sosok Aswad bukan tanpa alasan. Modus yang diduga dilakukannya tergolong masif: ia disebut-sebut menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel.

Imbalannya adalah karpet merah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengeduk kekayaan alam Konawe Utara secara melawan hukum.

“Indikasi kerugian negaranya fantastis, Rp 2,7 triliun. Ini bukan sekadar angka, tapi hilangnya kekayaan negara dari penjualan nikel tanpa prosedur yang benar,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Anehnya, meski bukti-bukti awal tampak benderang, proses hukum Aswad kerap terhambat kendala teknis.

Pada September 2023, upaya paksa penahanan oleh penyidik KPK batal di menit-menit terakhir karena alasan kesehatan. Aswad mendadak sakit dan dilarikan ke rumah sakit saat hendak dijebloskan ke sel.

Kebebasan Aswad melalui mekanisme SP3 ini memicu kekhawatiran akan hilangnya rasa keadilan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini menaruh harapan pada keberanian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berkaca pada kasus Surya Darmadi, di mana KPK sempat menerbitkan SP3 namun Kejaksaan Agung berhasil membuktikan tindak pidananya, publik mendesak agar Kejagung tidak membiarkan berkas perkara Aswad menjadi tumpukan kertas tak bermakna.

Jampidsus dinilai memiliki instrumen yang lebih tajam untuk menjerat aktor-aktor seperti Aswad, terutama dalam membuktikan kerugian perekonomian negara, bukan sekadar kerugian keuangan negara secara sempit.

Kini bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. MAKI secara terbuka mendesak Kejaksaan untuk membuka penyidikan baru (jilid dua) terhadap Aswad Sulaiman atas dugaan korupsi perizinan nikel tersebut.

“Kejaksaan Agung terbukti lebih canggih dan konsisten dalam menangani aktor-aktor kakap di sektor tambang. Kami mendorong agar kasus Aswad Sulaiman ini diambil alih untuk disidik ulang. Jangan sampai skandal Rp 2,7 triliun ini menguap begitu saja hanya karena alasan sakit atau administrasi yang buntu di lembaga sebelumnya,” tegas Boyamin.

Kronologi Kasus Aswad Sulaiman

TahunPeristiwa
2007-2014Dugaan praktik lancung perizinan nikel dilakukan saat menjabat Bupati.
Oktober 2017KPK resmi menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
September 2023Upaya penahanan gagal karena Aswad dilarikan ke fasilitas medis.
Desember 2024KPK menerbitkan SP3, menghentikan seluruh penyidikan perkara.
Desember 2025MAKI mendesak Kejaksaan Agung melakukan penyidikan baru.
67 / 100 Skor SEO