KENDARI,– Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memicu pertanyaan baru terkait kepastian hukum di tengah bergulirnya sengketa perdata.
Langkah penyidik tersebut dinilai prematur karena mengabaikan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembelaan saham PT Bososi Pratama.
Didit Hariadi, SH, S.Sos., CMLC., selaku Kuasa Hukum PT Bososi Pratama yang sah menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi.
Didit mengungkapkan bahwa penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa. Berdasarkan dokumen hukum, permasalahan ini telah diuji sebanyak tiga kali di tingkat Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK).
“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Didit saat ditemui di Kantor FAPRI Sultra, Sabtu (27/12/2025).
Terlebih lagi, pada Senin (15/12/2025), MA kembali mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.
Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda ini, menurut Didit, seharusnya menjadi sinyal kuat bagi penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.


Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Sampai hari ini, PT Palmina, John Juadi, Andi Uci dkk diduga masih melakukan penambangan ilegal di kawasan PT Bososi Pratama tanpa status kepemilikan yang jelas.
“Ada pegangan apa mereka menambang sementara putusan MA sudah jelas memenangkan klien kami!,” tegas Didit.
Selain aspek perdata, Didit menyoroti kelemahan bukti materiil yang dimiliki penyidik. Ia mengungkapkan bahwa Saksi kunci, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu.
Menurutnya, pencabutan BAP tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Polda Sultra untuk menghentikan penyidikan (SP3), bukan justru menerbitkan status DPO.
Didit juga membantah narasi bahwa kliennya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari hukum.
Ia menjelaskan bahwa keberangkatan Kariatun ke luar negeri pada tanggal 18 Januari 2025 adalah murni untuk keperluan medis (berobat).
Pihak kuasa hukum meminta selalu kooperatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Sultra.
“Klien kami tidak kabur. Tanggal 18 Januari itu dia pergi berobat. Kami selalu memberikan surat permintaan resmi ke Polda Sultra dan kami memegang semua tanda terima resminya. Jadi, narasi pelarian diri itu tidak berdasar,” jelasnya.
Yang lebih ditekankan Didit adalah kondisi memprihatinkan di mana kliennya justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pihak pelapor diduga masih menguasai lahan. Ia menilai penetapan DPO ini membuat kliennya diduga menjadi “sandera” hukum.
“Hal ini sangat memprihatinkan. Status hukum sudah jelas di tingkat MA, namun Kariatun seolah-olah tersandera dengan status DPO ini agar penambangan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak di PT Bososi Pratama dapat terus berlanjut tanpa ada gangguan,” ungkap Didit.
Didit mendesak agar penegakan hukum menghormati keputusan Mahkamah Agung sebagai landasan utama dalam melihat penegakan kepemilikan saham tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki penyelidikan Ditreskrimum. Jangan sampai kepolisian menjadi alat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Menghormati putusan 12 Hakim Agung adalah ketentuan terhadap hukum tertinggi di negara ini,” tambah Didit.
Terkait tudingan adanya aktivitas pencurian ilegal dan penguasaan lahan tersebut, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Palmina dkk.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi terus mencari kontak resmi maupun keberadaan perwakilan manajemen PT Palmina guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait klaim kepemilikan lahan dan aktivitas di area konsesi tersebut.
Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Sultra juga belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, terkait alasan penyidik tetap melanjutkan perkara di tengah putusan perdata yang inkracht , belum mendapatkan tanggapan.
.
Konflik Panjang PT Bososi Pratama
Untuk diketahui, Sengketa yang membelit PT Bososi Pratama merupakan salah satu konflik kepemilikan saham perusahaan pertambangan yang paling berlarut di Sulawesi Tenggara.
Persoalan ini bermula dari kepengurusan dan kepemilikan saham yang menarik sejumlah pihak ke meja hijau selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan catatan hukum, konflik ini melibatkan perebutan kendali atas legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah pertambangan nikel tersebut.
Meski berkali-kali digugat melalui jalur perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), pihak Kariatun konsisten memenangkan putusan di tingkat tertinggi, termasuk dalam putusan Kasasi terbaru Nomor 5928 K/PDT/2025 yang keluar pada 15 Desember 2025 lalu.
Namun, di tengah kemenangan perdata tersebut, muncul laporan pidana yang kini justru menempatkan Kariatun sebagai buronan polisi.
Hal inilah yang dinilai pihak kuasa hukum sebagai anomali penegakan hukum, di mana putusan perdata yang sudah inkracht seolah tidak menjadi rujukan bagi penyidik pidana Ditkrimum Polda Sultra. (red)


Tinggalkan Balasan