KENDARI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran ke tempat hiburan malam Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge, Selasa (23/12/2025) malam.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran izin usaha, masalah ketenagakerjaan, hingga indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah menjadi perhatian serius kepolisian.
LSidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, bersama Ketua Komisi I Zulham Damu ini melibatkan personel gabungan. Mulai dari Polresta Kendari, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota, DPMPTSP, Dinas PPPA, hingga Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sehari sebelumnya guna merespons laporan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait aktivitas di tempat hiburan tersebut.
Dalam pemeriksaan di lokasi, pihak manajemen Rich Club gagal menunjukkan dokumen perizinan operasional lounge yang diminta oleh tim sidak. Tidak hanya soal izin usaha, temuan mengejutkan juga didapatkan pada sektor ketenagakerjaan.
DPRD menemukan fakta bahwa sebagian karyawan bekerja tanpa ikatan kontrak kerja yang resmi. Kondisi ini dinilai sangat rentan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa adanya perlindungan hak pekerja.
“Kami sangat menyayangkan pihak Rich Club tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha yang lengkap, khususnya lounge, serta tidak adanya kontrak kerja bagi sebagian karyawan. Ini jelas merupakan pelanggaran ketenagakerjaan,” tegas Jabar Aljufri di sela-sela sidak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap temuan ini. DPRD memberikan tenggat waktu kepada manajemen Rich Club untuk segera melengkapi seluruh perizinan dan membenahi sistem ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, terkait indikasi TPPO, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak Polresta Kendari. Jika pelanggaran tidak segera dibenahi, DPRD merekomendasikan pemerintah kota untuk mengambil tindakan administratif yang lebih keras. (red)


Tinggalkan Balasan